Lompat ke isi utama

Berita

SITORING Permudah Administrasi Pengelolaan Aset Bawaslu Sumenep

Bawaslu Sumenep

Sumenep, Bawaslu Kabupaten Sumenep mengembangkan Sistem Monitoring Barang (SITORING) untuk mempermudah administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan aset sebagai sumber daya organisasi.

Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, Abdul Muis, mengatakan pengelolaan aset merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. BMN yang dikelola secara tertib dapat memberikan manfaat nyata dalam menunjang tugas pengawasan Pemilu.

“Pengelolaan aset merupakan hal penting karena aset menjadi sumber daya organisasi yang memberikan manfaat nyata dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu. Melalui SITORING, administrasi pengelolaan aset dapat dilakukan lebih mudah dan cepat,” ujar Abdul Muis.

Menurutnya, SITORING dikembangkan untuk membantu jajaran dalam melakukan pencatatan dan pemantauan aset secara lebih terstruktur. Sistem tersebut juga diharapkan dapat memudahkan penelusuran informasi terkait barang yang dikelola.

SITORING dilengkapi dengan basis data pemeliharaan aset dan fitur pencetakan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Fitur tersebut mendukung kebutuhan administrasi dalam proses pengelolaan dan serah terima BMN.

Penerapan SITORING juga dievaluasi bersama Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang Bawaslu Republik Indonesia, Aprillia Widya, serta jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jessica Rahma dan Vibianova, Selasa (27/10/2026).

Evaluasi dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap penerapan dan pengembangan sistem. Bawaslu Kabupaten Sumenep selanjutnya akan terus menyempurnakan SITORING agar dapat mendukung pengelolaan BMN secara lebih efektif dan tertib.