Tes Wawancara PPS : Bawaslu Sebagai Kualitas Kontrol Yang Berintegritas Dan Profesional
|
Sumenep.bawaslu.go.id – Sumenep. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor : 193/PP.04.2-Pu/3529/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan Pengumuman Nomor : 188/PP.04.2-Pu/3529/KPU-Kab/III/2020 Tentang penetapan hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, Senin (9/03/2020).
Dalam surat tersebut A. Warits selaku Ketua KPU Sumenep Menyatakan wawancara dilaksanakan pada Hari Rabu s/d Jumat tanggal 11 s.d 13 Maret 2020 Pukul 08.00 WIB s/d Selesai (mengikuti jadwal yang dibuat oleh Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan, bertempat di Kantor Sekretariat PPK (sesuai dengan wilayah desa di kecamatan).
Merespon hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep dengan tegas menginstruksikan jajaran Panwascam untuk sigap dalam melakukan Pengawasan di setiap pelaksanaannya, Rabu (11/03/2020).
Abdur Rahem selaku Koordinator Pengawasan Bawaslu Sumenep menjabarkan ketentuan Pasal 30 Huruf a angka 1 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengawasi Perekrutan PPK, PPS, dan KPPS. Secara garis besar, pengawasan tersebut agar bisa menjadi kualitas kontrol yang berintegritas dan profesional.
“Dengan demikian Jajaran Panwascam dapat mengawal pengawasan Tes Wawancara dengan penuh tanggung jawab dalam setiap Sesinya. Seperti memastikan apakah syarat dan rukun wawancara sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,”. Ujarnya
Di tempat terpisah salah satu Panwascam di Kabupaten Sumenep, Rahman Panwascam Ganding menyatakan kesiapannya dalam melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. jika ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan kewenangan Bawaslu yang diberikan kepada Panwascam. "Tidak toleransi, tidak ada istilah kompromi meski sesama penyelenggara. Kami pastikan jika ada pelanggaran kami tindak. Itu sudah menjadi komitmen kami dalam menjalankan pengawasan," tegasnya.
lanjut Rahman, Panwascam menginginkan PPS yang lulus memiliki kompetensi yang mumpuni sebagai penyelenggara. Sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 berjalan secara demokrasi.
"Apalagi PPS ini merupakan ujung tombak penyelenggara, sehingga orang yang terpilih harus benar-benar memiliki kepribadian yang jujur dan memiliki integritas tinggi," tuturnya.
(Humas Bawaslu Sumenep)