Perkuat Strategi Pengawasan 2026, Bawaslu Sumenep Ikuti Rapat Kebijakan Bawaslu Jatim
|
Sumenep – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan, sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan strategis pengawasan yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Rapat dilaksanakan secara daring melalui media konferensi virtual dan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur memaparkan evaluasi pelaksanaan pengawasan serta arah kebijakan strategis Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat untuk tahun 2026.
Hosnan Hermawan menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Sumenep dalam kegiatan ini penting untuk menyelaraskan langkah pencegahan pelanggaran serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan ke depan.
“Rapat ini menjadi ruang konsolidasi sekaligus penguatan strategi agar pengawasan berbasis pencegahan dan partisipasi masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Sumenep, memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan strategis pengawasan serta mampu merumuskan rencana tindak lanjut yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
@Humas Bawaslu Sumenep