Lompat ke isi utama

Berita

Tes Wawancara, Bawaslu Sumenep Lakukan Pengawasan Langsung

Koordinator Divisi Pengawasan Abdur Rahem saat melihat jumlah peserta yang hadir Tes Wawancara Calon PPK di lingkungan KPU Kabupaten Sumenep, Sabtu (8/2/020).

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Masuk pada tahap tes Wawancara Rekrutmen Calon Anggota PPK di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, ada 267 peserta tersebar di 27 kecamatan yang akan mengikuti tes tersebut. Tahapan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Hari Sabtu s/d Senin (8 s/d 10 Februari 2020) bertempat di Hotel Utami Sumekar.

Ketua KPU Kabupaten Sumenep A. Warits menerangkan 27 kecamatan dibagi menjadi tiga sesi, sesi pertama dilaksanakan Hari Sabtu, Sesi Kedua Hari Minggu, dan sesi ketiga pada Hari Senin. Setiap sesi terdapat sembilan kecamatan yang akan melaksanakan wawancara, Mulai dari Pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Pada tahapan ini, KPU akan menjaring 10 besar hingga menjadi 5 peserta. Dalam pelaksanaannya KPU merumuskan empat indikator penilaian. “ada empat indikator yang menjadi pertimbangan kami pada rapat Pleno nantinya. Yang pertama adalah profil peserta, kedua pengetahuan tentang kepemiluan, tiga dokumen peserta, dan yang terahir adalah tanggapan masyarakat,”. Katanya.

Warits menambahkan setelah proses wawancara akan di umumkan 5 peserta yang sementara dinyatakan lolos. “Kenapa pengumuman tersebut bersifat sementara? Karena kami akan membuka tanggapan masyarakat, dimana tanggapan tersebut akan menjadi pertimbangan kami selanjutnya. Pengumuman tadi bisa tetap atau bisa saja berubah,”. Imbuhnya.

Sementara Koodinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem berkomitmen memaksimalkan pengawasan selama tiga hari pelaksanaan tes wawancara tersebut. Dalam pelaksanaannya pria kelahiran Kecamatan Lenteng itu mengerahkan seluruh Staff Bawaslu Sumenep untuk ikut serta melakukan pengawasan.

“Fokus pengawasan kami pada tahapan ini adalah memastikan KPU melaksanakan tes wawancara sesuai tahapan dan jadwal yang telah di tentukan, memastikan peserta yang hadir sesuai dengan yang diumumkan di 10 besar, dibuktikan dengan kartu identitas resmi, kemudian memastikan jumlah peserta yang hadir mengikuti tes wawancara,”. Ungkapnya.

Disamping itu, pihaknya juga ingin memastikan apakah panitia telah melakukan prosedur dengan benar atau tidak, seperti panitia harus membacakan tata tertib pelaksanaan tes wawancara sebelum peserta masuk ruang tes.

 

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024