Tata Cara Debat Publik Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dan Prokes Di Hari Pencoblosan
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pelaksanaan Debat Publik Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020 dengan tema meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat, di Hotel Utami Sumekar, terdiri enam segmen
1. Pemaparan visi misi 3 menit.
2. Pedalaman visi misi, semua paslon menjawab pertanyaan dari panelis yang dibacakan moderator. Waktu menjawab 1 menit 30 detik.
3. Penajaman visi dan misi disertai tanggapan pasangan calon yang lain.
Waktu menjawa 1 menit 30 detik
Waktu menanggapi 1menit
Waktu menjawab kembali 1 menit 30 detik
4. Debat terbuka antar pasangan calon
Waktu bertanya 1menit 30detik
Waktu menjawa 2 menit
Waktu menanggapi 1menit
Waktu menjawab kembali 1 menit
5. Segmen kelima sama dengan segmen empat
6. Closing statement
Pilkada berkualitas dan bermartabat untuk sumenep hebat. menjadi Dambaan masyarakat sumenep. Dimana Hari pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
12 kebersihan yang harus diperhatikan oleh pemilih, yaitu :
1. Wajib Memakai masker pada saat mencoblos
2. Wajib Jaga jarak
3. Cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos
4. Pengukuran suhu tubuh saat memasuki TPS
5. Pemilih diberikan Sarung tangan plastik selama proses mencoblos
6. Tinta tetes, sebagai tanda pemilih sudah menggunakan hak pilihnya
7. Daftar pemilih dalam satu TPS maksimal 500 Pemilih
8. Petugas KPPS menggunakan APD lengkap, terdiri dari masker, face shield, dan sarung tangan
9. Untuk menghindari antrian jadwal kedatangan pemilih, diatur c pemberitahuan. Membawa masker, Membawa bolpen dan membawa identitas diri
10. Pemberian Disinfektan
11. Terdapat Bilik husus, bagi pemilih dengan suhu diatas 37 derajat celsius
12. Tidak berkerumunan dan hindari kontak fisik selama di TPS.
KPU Sumenep telah menetapkan DPT pada 14 Oktober 2020 dengan jumlah 822.320 Pemilih. jika tidak terdaftar di DPT tersebut maka segera melapor ke PPS setempat dan nanti akan terdata di daftar pemilih tambahan .
(Humas Bawaslu Sumenep)