Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pilkada Lanjutan Dimulai, Bawaslu Sumenep Awasi Pelantikan PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu

Pimpinan Bawaslu Sumenep (2 dari kanan ke kiri): Abdur Rahem dan Anwar Noris saat menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW Anggota PPK dan PPS di Pendopo KPU Sumenep, Senin 15 Juni 2020.

sumenep.bawaslu.go.id – Sumenep. Tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2020 pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, resmi dimulai hari ini (15/06). Mengawali tahapan Pilkada lanjutan, Bawaslu Sumenep hadir langsung mengawasi proses pelantikan dan pengambilan sumpah PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

KPU Sumenep telah resmi melantik dan mengambil sumpah tujuh orang Penyelenggara Adhoc (PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu) di Pendopo KPU Sumenep Senin, 15 Juni 2020.

7 penyelenggara ad hoc tersebut terdiri dari 1 orang PPK kecamatan Talango, 1 orang PPS desa Payudan Nangger kecamatan Guluk-Guluk, 1 orang PPS desa Pandian kecamatan Kota Sumenep, 1 orang PPS desa Pasongsongan kecamatan Pasongsongan, 1 orang PPS desa Pragaan Laok kecamatan Pragaan, dan 2 orang PPS dari kecamatan Talango yakni desa Padike dan desa Gapurana.

Ketua KPU Sumenep Abd. Warits dalam keterangannya mengatakan pergantian antar waktu PPK dan PPS karena mereka mengundurkan diri untuk bekerja keluar daerah Kabupaten Sumenep. Hal ini yang menyebabkan terjadinya proses PAW penyelenggara ad hoc tersebut. Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan awak media.

Lain hal, Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris menegaskan dalam keterangannya kepada awak media bahwa kapasitas Bawaslu Sumenep hadir pada kegiatan ini juga untuk memastikan seluruh rangkaian proses rekrutmen Penyelenggara ad hoc di lingkungan KPU Sumenep telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya termasuk proses PAW PPK dan PPS ini.

“Saya harap seluruh PAW PPK dan PPS yang telah dilantik oleh KPU dapat melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pilkada Sumenep yang tertunda dengan tetap menjaga integritas dalam bertugas, silahkan bersinergi dengan stake holder baik di kecamatan dan tingkat desa termasuk penyelenggaran ad hoc Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa yang hari ini juga telah kita aktifkan kembali menjalankan tugas pengawasan,” pungkasnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi