Tahapan Ditunda, Bawaslu Kabupaten Hentikan Sementara Jajaran Adhock Pengawasan
|
Anwar Noris, SH (Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep)
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep akan memberhentikan sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahann/Desa, pemberhentian ini berlaku sejak tanggal 31 Maret 2020.
Hal ini sesuai Surat Ederan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Surat Ederan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Nomor 053/K.JI/TU.00.01/III/2020 tanggal 28 Maret 2020.
Anwar Noris selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep meneragkan Selama diberhentikan sementara, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa tidak mendapatkan honorarium.
“Untuk Panwascam akan mendapatkan honorarium terakhir bulan Maret, sedangkan honorarium untuk Panwaslu Kelurahan/Desa hanya diberikan kepada para pengawas yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020,” katanya.
Noris menegaskan Untuk Sumenep, pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dilaksanakan pada pada 13 s.d 14 Maret lalu. Sehingga, mereka masih berhak untuk mendapatkan honorarium Bulan Maret, tegasnya.
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu.
“Semua aktifitas Pengawasan di tingkat kecamatan hingga desa ditunda hingga ada petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” ujarnya.
Pihaknya berharap, pencegahan Covid-19 yang dilakukan semua pihak, baik pemerintah, swasta dan masyarakat umum segera tuntas agar proses tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik.
(Humas Bawaslu Sumenep)