Lompat ke isi utama

Berita

Saran Perbaikan DPT Berkelanjutan Bawaslu Telah Ditindak Lanjuti Oleh KPU Sumenep

sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Dalam Rangka Pelaksanaan Pengawasan DPT Berkelanjutan periode Januari Tahun 2022. Bawaslu Kabupaten Sumenep menyampaikan saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum setempat dengan Nomor : 001/PM.00.02/K.JI-26/01/2022 pada tanggal 25 Januari 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menyampaikan hasil tindak lanjut saran perbaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan ke Kantor Bawaslu Sumenep yang beralamat di JL. KH.Mansyur No. 64 Pangaran Sumenep, Rabu (02/02/2022).

Penyampaian Hasil Tindak Lanjut oleh Deki Prasetia Utama, SH.MH Divisi Hukum KPU Sumenep diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Sumenep dalam hal ini Hosnan Hermawan (Koordinator Divisi SDMO), Abdur Rahem (Koordinator Divisi PHL), dan Koordinator Sekretariat, ibu Juharlinah.

KPU Sumenep melalui surat balasan saran perbaikan DBT Berkelanjutan telah menindak lanjuti 15 Data Pemilih meninggal Dunia, 23 data pemilih pindah domisili, 17 data pemilih di TMS kan di alamat asal dan dimasukkan sebagai pemilih baru di alamat tujuan, dan 6 data pemilih di TMS kan karena pindah ke luar kabupaten.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Abdur Rahem menyampaikan bahwa Data Pemilih yang mutakhir dan memiliki validitas tinggi merupakan idaman dan harapan kita dalam berdemokrasi atau menggunakan hak pilih dalam setiap pemilu/pemilihan, hakekatnya adalah suara rakyat sebagai perwujudan kedaulan rakyat.

Data pemilih berkelanjutan, merupakan tugas penyelenggara pemilu untuk memastikan penambahan data pemilih yaitu memasukan pemilih yang telah menenuhi syarat yaitu yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, telah pensiun dari anggota TNI/POLRI, pengurangan data pemilih yaitu telah meninggal dunia, dan aktif menjadi anggota TNI/POLRI.

“Karena itu, Bawaslu Sumenep berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Sumenep dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pemilu 2024
Pengawasan
Publikasi