RORI: TRANSPARANSI INFORMASI PERKUAT PENGAWASAN PEMILU
|
Sumenep — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama dalam pengawasan Pemilu yang berintegritas. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Ngoper (Ngobrol Peraturan) yang digelar Bawaslu Kabupaten Sumenep, Rabu (14/01/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti jajaran internal Bawaslu tersebut, Addahrariyatul Maklumiyah memaparkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 sebagai dasar hukum transparansi pengawasan Pemilu.
“Pengawasan Pemilu tidak hanya soal penindakan pelanggaran, tetapi juga bagaimana Bawaslu membuka akses informasi secara bertanggung jawab kepada publik,” ujar Addahrariyatul Maklumiyah.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi keterbukaan informasi akan membantu jajaran pengawas dalam menjalankan tugas secara profesional sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi publik.
“Melalui UU KIP dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022, kita memiliki rambu-rambu yang jelas tentang pengelolaan informasi. Ini penting agar kerja pengawasan tetap transparan tanpa melanggar ketentuan yang ada,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Dengan transparansi, Bawaslu dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pengawasan Pemilu.
Diskusi Ngoper ini menjadi ruang dialog internal untuk memperdalam pemahaman regulasi serta mengaitkannya dengan praktik pengawasan Pemilu di Kabupaten Sumenep. Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu dalam menghadapi tantangan pengawasan ke depan.