Lompat ke isi utama

Berita

KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU SUMENEP TEKANKAN PENTINGNYA TATA KELOLA INFORMASI YANG AKUNTABEL

Bawaslu Sumenep

Sumenep — Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep, Eko Budiharto Utomo, menekankan pentingnya tata kelola informasi publik yang akuntabel dalam mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu yang transparan dan berintegritas. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Diskusi Ngoper (Ngobrol Peraturan) yang digelar Bawaslu Kabupaten Sumenep, Rabu (14/01/2026).

Menurut Eko Budiharto Utomo, keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem administrasi dan pelayanan kelembagaan Bawaslu. Pemahaman regulasi menjadi kunci agar pelayanan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sekretariat memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan tertib, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Eko Budiharto Utomo.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi pedoman penting bagi jajaran sekretariat dalam mendukung kerja-kerja pengawasan Pemilu, khususnya dalam aspek administrasi dan dokumentasi.

“Dengan pemahaman yang sama, baik unsur pimpinan maupun sekretariat, kita dapat memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.

Kegiatan Diskusi Ngoper ini dinilai menjadi ruang penguatan kapasitas internal, tidak hanya bagi pengawas, tetapi juga bagi jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep. Diskusi tersebut mendorong terbangunnya sinergi kelembagaan dalam mewujudkan transparansi pengawasan Pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sumenep berharap seluruh jajaran memiliki komitmen yang sama dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan peningkatan kepercayaan publik.