Lompat ke isi utama

Berita

Rakor PP: Rekapitulasi Penanganan Pelanggaran Selama Penundaan Tahapan Pilkada

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumenep, Anwar Noris Memberikan Keterangan Terkait Penanganan Pelanggaran, Pada Acara Rakor Via Video Conference, Jumat (8/5/2020).

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Dan Rekapitulasi Data Penanganan Pelanggaran pada 19 Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020. Melalui video conference, acara tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran (PP), Jumat (8/5/2020).

Moh. Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya mengatakan Rakor tersebut dalam ragka rekapitulasi Penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota selama Pilkada 2020, yang saat ini masih masuk dalam tahapan penundaan.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Bawaslu akan segera melaunching kembali, atau mengaktifkan kembali. Tinggal menunggu PKPU perubahan tahapan yang saat ini masih belum keluar .

Ada dua skenario yang direncanakan KPU. pertama Tahapan Normal, pada tahapan ini artinya pada 1 Juni kita aktif kembali. tahapan-tahapan tersebut tertunda secara normal sesuai dengan tahapan PKPU. kedua Non Normal, pada bagian kedua ini maka akan dilakukan Penundaan pemadatan di beberapa tahapan, dimana KPU RI melakukan Skenario pemadatan terhadap beberapa tahapan.

“Cuma KPU RI berdasarkan keterangan Bawaslu RI, sampai saat ini belum ada kepastian. intinya poin Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menerangkan, apabila sampai waktunya aktif kembali, dan masalah Covid-19 belum selesai, maka akan dilakukan penundaaan hingga Tahun 2021. itu informasi terbaru dari Bawaslu RI,” kata Amin saat memberikan sambutan.

Pihaknya Berharap disela2 problem Covid19, dan di Bulan Ramadan ini agar Bawaslu Kabupaten/Kota tetap berada pada posisi fungsi melakukan pengawasan khususnya dalam melakukan penindakan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumenep, Anwar Noris melaporkan, bahwa Bawaslu Sumenep sudah menangani 2 pelanggaran. Yaitu Pelanggaran hukum lainnya dan pelanggaran administrasi.

Pelanggaran Hukum lainnya terkait pelanggaran ASN yang melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik. Sementara Pelanggaran Administrasi mengenai anggota PPK yang tidak memenuhi syarat karena terdaftar sebagai pengurus parpol,” pungkas Noris dalam Rakor Online tersebut.

(Humas Bawaslu Sumenep)

 

Tag
Berita
Publikasi