Lompat ke isi utama

Berita

Rakoor Pengawasan Dan Pencermatan Akurasi DPS Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Setelah Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilkada Tahun 2020 oleh KPU Sumenep, Bawaslu segera mencermati kegandaan dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bagi pemilih yang masuk dalam DPS.

Pada Rabu (23/09/2020) Bawaslu Sumenep bersama Panwascam Koordiv. PHL se-Kabupaten Sumenep melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Dan Pencermatan Akurasi DPS Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, di Hotel Utami Sumekar. Nantinya hasil pencermatan tersebut akan direkomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris mengatakan, Data Pemilih Sementara yang telah ditetapkan oleh KPU harus segera dicermati dan diteliti guna mengetahui adanya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, dan berpindah status sebagai TNI/Polri.

“Panwascam segera cermati Data Pemilih yang nantinya akan kita sampaikan kepada KPU Sumenep, seperti warga yang pindah domisili, kemudian yang berubah status pekerjaan menjadi TNI/Polri, dan meninggal dunia.” jelasnya.

Data DPS pada Pilkada Sumenep tahun 2020 berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara menetapkan DPS dengan jumlah 823.553 pemilih.

Bawaslu Sumenep akan terus mengawasi tahapan Pemutakhiran Data Pemilih agar seluruh masyarakat Sumenep dapat memilih sesuai hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi