Lompat ke isi utama

Berita

Rakoor Penanganan Pelanggaran Dalam Tahapan Kampanye

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pelaksanaan Rakoor Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan Bawaslu Sumenep dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Muh. Ikhwanudin Alfiyanto, Rabu (30/9/2020).

Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim tersebut hadir sebagai Narasumber. Dalam paparannya Ikhwan mengatakan ketentuan Pidana dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, terdapat 68 Norma tindak Pidana yang di atur dalam 43 pasal (pasal 177 - pasal 198A).

Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 telah memasuki masa tahapan kampanye. Dalam tahapan ini terdapat potensi tindak Pidana yang kerap kali terjadi, diantaranya Kampanye diluar Jadwal, Ganggu Kampanye, Dana Kampanye, Money Politik, dan Melibatkan pihak yang dilarang.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.0000,00 (satu juta rupiah)," katanya.

Menurutnya, sesuai UU yang berlaku pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, kasus money politik berlaku untuk setiap orang tidak hanya bagi pelaksana kampanye. "Hal ini jelas berbeda dengan UU Pemilu," tegasnya.

Di ahir penjelasannya beliau mengingatkan perihal hal-hal yang hendaknya diperhatikan dalam penanganan pelanggaran diantaranya adalah kewenangan, baca dan pahami ketentuan per-UU-an dan dokumentasi kasus, sesuai prosedur, pahami tujuan, tertib administrasi, dan menguasai teknologi," imbuhnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi