Lompat ke isi utama

Berita

Pra-Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Sumenep imbau KPU Setempat

sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran partai politik yaitu tanggal 29 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022.

Sementara pendaftaran partai politik dibuka sejak Senin, 1 Agustus 2022 mendatang hingga tahap penetapan pada tanggal 14 Desember 2022.

Merespon hal tersebut, Bawaslu Sumenep melayangkan surat dengan Nomor : 009/PM.00.02/K.JI-26/07/2022 perihal imbauan pendaftaran peserta pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat (29/7/2022).

Diantara point imbauan yang terkandung dalam surat tersebut adalah mengimbau KPU Sumenep untuk Mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024.

KPU Sumenep di Imbau untuk Mensosialisasikan tentang tata cara dan mekanisme Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik sesuai Peraturan Perundang-undangan kepada seluruh Partai Politik di Kabupaten Sumenep.

Juga, KPU Sumenep dapat Memberikan hak, kesempatan serta perlakuan yang adil dan setara dalam Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024
Publikasi