Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN TES TERTULIS (CAT) CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN UNTUK KABUPATEN SUMENEP

1. Tes tertulis akan diadakan pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 bertempat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, Jln.KH. Agus Salim No.19 Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep;
2. Peserta akan dibagi kedalam 5 sesi (lima) sesi (pembagian sesi terlampir pada pengumuman ini);
3. Tata tertib pelaksanaan tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan diantaranya sebagai berikut:
a. Bagi peserta yang mengirimkan berkas (soft copy) melalui email wajib membawa berkas pendaftaran (hard copy) rangkap 3 (1 rangkap dokumen asli dan 2 rangkap dokumen fotocopy) pada saat pelaksanaan tes tulis, apabila berkas tidak lengkap maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tes tulis;
b. Peserta wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum tes tulis dimulai sesuai jadwal per sesi;
c. Peserta wajib berada dalam ruangan 15 menit (lima belas) menit sebelum tes dimulai;
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir;
e. Peserta wajib menyerahkan checklist kelengkapan administrasi pada saat registrasi, apabila kartu checklist hilang atau rusak peserta wajib menunjukkan kartu tanda identitas (KTP);
f. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau surat dari Dispendukcapil yang masih berlaku untuk dicocokkan dengan kartu ujian tes tertulis;
g. Peserta yang terlambat datang lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes;
h. Peserta yang datang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak mendapat tambahan waktu untuk mengerjakan tes;
i. Peserta wajib berpakaian sopan, rapi dan bersepatu;
j. Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang pelaksanaan tes diantaranya:
1) Perhiasan, handphone dan alat komunikasi lainnya;
2) Buku dan catatan lainnya;
3) Kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya.
4. Peserta dilarang :
a) Bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung;
b) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
c) Keluar ruangan tes , kecuali memperoleh izin dari panitia;
d) Merokok di dalam ruangan tes;
e) Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi ujian online (Socrative).
5. Peserta yang sudah selesai mengerjakan soal, dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan dengan tertib;
6. Peserta yang tidak mematuhi sebagaimana disebutkan di atas dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes;
7. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

SILAHKAN DOWNLOAD PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN BAWASLU KABUPATEN SUMENEP PADA LINK  BERIKUT : UNDUH DISINI

Tag
Pemilu 2024
Pengumuman