Pengawasan Pembentukan PPDP Dan Coklit Dalam Mensukseskan Pemilihan Serentak Di Era New Normal
|
Rafiki, SDM Parmas KPU Sumenep dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, Senin (13/7/2020) di Hotel Utami Sumekar Sumenep.
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. KPU Sumenep bersama 27 Panitia Pengawas Kecamatan Divisi PHL beserta satu staff yang membidangi, berdiskusi dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sumenep, Senin (13/7/2020) di Hotel Utami Sumekar Sumenep.
Melalui Divisi SDM Parmas KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi menjelaskan berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020 pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yaitu Tanggal 24 Juni s.d. 14 Juli 2020 dengan masa kerja mulai 15 Juli s.d. 13 Agustus 2020.
Petugas pemutakhiran data Pemilih dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan, dan keberadaannya diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Rafiqi melanjutkan Tugas, wewenang dan kewajiban PPDP berdasarkan (Pasal 50 PKPU 3 Tahun 2015) yaitu membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih; menerima data Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS, melakukan pemutakhiran data Pemilih; melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih; mendatangi Pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian; memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah Pemilih; (AA1 dan AA2 berupa stiker dan tanda terima), membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Jumlah PPDP berdasarkan Surat Dinas KPU No. 487 tanggal 24 Juni 2020 Dijelaskan dalam poin 5 : Jumlah PPDP ditentukan 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan pemilih sampai dengan 500 pemilih.
Secara teknis pelaksanaan coklit yaitu dengan Mendatangi rumah pemilih dengan standar Covid, Mengupayakan bertemu pemilih tidak masuk rumah, meminta pemilih menunjukkan dokumen Kependudukan, mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan, memperbaiki data pemilih bila tidak cocok, mencoret data pemilh bila tidak cocok, mencatat pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar, memberikan tanda bukti pendaftaran, mengisi dan menempel stiker per KK bagian depan rumah, dan berkordinasi dengan PPS.
Berdasarkan fungsi pengawasan, tahapan pembentukan PPDP dan coklit ini menjadi pengawasan Bawaslu. Ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa pembentukan PPDP dan coklit yg dilakukan oleh jajaran KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(Humas Bawaslu Sumenep)