Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban BK Dan APK Melanggar Pada Tahapan Kampanye Segera Di Tertibkan

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Sumenep menyelenggarakan Rapat dalam kantor dengan mitra Bawaslu terkait penertiban APK dan BK melanggar pada tahapan kampanye pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep, di Kantor Gakkumdu, Selasa, (10/11/2020).

Dimana jadwal tahapan kampanye sedang berlangsung sejak tanggal 26 September-5 Desember, yaitu metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK), debat publik dan terbuka, serta kampanye secara daring. Untuk Iklan kampanye di media massa elektronik, media massa cetak, media sosial dan media daring mulai tanggal 22 November-5 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menyampaikan dalam hal melakukan penyebaran bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK), perlu memperhatikan batasan jumlah, karena hal itu sifatnya kumulatif berdasarkan kabupaten, Bukan desa atau kecamatan.

Misalkan, Baliho yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 5 buah. Maka Paslon dapat menambah Baliho tersebut dengan ketentuan 200% dari yang difasilitasi KPU, Yaitu 10 buah. jadi total keseluruhan baliho 15 buah se-kabupaten Sumenep. Jika lebih dari jumlah tersebut pihaknya menghimbau agar segera ditertibkan.

“Ada 2 opsi dalam hal penertiban BK dan APK, pertama penertiban yang dilakukan oleh Tim Paslon dan kedua Penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP, Jika ada kendala dilapangan maka segera berdialog dan berdiskusi dengan Bawaslu,” katanya.

Sementara Koordiv. PHL Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem memaparkan perihal hasil pengawasan kampanye yang selama ini telah dilakukan.
Bahwa pihaknya banyak menemukan pelanggaran pada pelaksanaan giat kampanye, diantaranya terkait tidak adanya pemberitahuan kepada Panwascam, dan pelanggaran Protokol kesehatan. “Sekali lagi, pelaksanaan giat kampanye hendaknya memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tutur Rahem.

Terkait kampanye secara daring, akun medsos yang terdaftar agar dimaksimalkan. “Terahir, kami berharap semua pihak saling menghargai terhadap proses pelaksanaan, dan hasil dari proses demokrasi tersebut,” imbuh Rahem.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi