Lompat ke isi utama

Berita

Pencetakan Surat Suara Harus Dilaksanakan Sesuai SOP Pengadaan Barang/Jasa

sumenep.bawaslu.go.id - Gresik. Bawaslu Sumenep menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI Nomor : S-0639 Tentang Pelaksanaan pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Surat Suara dan Perlengkapan Lainnya Pada Pemiliahan Gubernor dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan ketepatan Waktu, Desain, Jenis, Jumlah, kualitas dan spesifikasinya surat suara.

Koordiv. PHL Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan lansung ke PT. Temprina di Jl. Raya Sumengko No.306, Sidomoro, Pasinan Lemahputih, Kec. Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan diantaranya Kepatuhan dalam menentukan pengadaan desain, jenis, jumlah, kualitas dan spesifikasi perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

"Kepatuhan perusahaan pemenang lelang (PT. Temprina) dalam pengadaan perlengkapan pemungutan suara terhadap kesesuaian standar spesifikasi teknik perlengkapan pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU.
Ketetapan waktu pengadaan perlengkapan pemungutan suara oleh pemenang lelang (PT. Temprina);

Kesesuaian jumlah perlengkapan pemungutan suara yang diproduksi dengan jumlah yang seharusnya diproduksi oleh perusahaan pemenang lelang jika terdapat kelebihan atau kekurangan jumlah suara;

Kepatuhan PT. Temprina sebagai penyedia jasa harus dilaksanakan sesuai SOP pengadaan barang/jasa," Katanya.

Rahem menginformasikan bahwa Proses pencetakan hingga pengepakan dilakukan selama 2 (dua) hari, dari tanggal 18 s.d 19 November 2020.

Pelaksanaan pencetakan dimulai jam 11.05 WIB karena menunggu selesainya dari Kabupaten lain selesai.

Sebelum proses pencetakan surat suara untuk Kabupaten Sumenep, kami Bawaslu Sumenep berkordinasi dengan pihak temprina, terkait berapa lama proses pencetakan untuk menyelesaikannya. menurut Pihak temprina hal tersebut membutukan waktu 13 jam, sehingga proses cetak selesai jam 02.17 WIB (dini hari), setelah proses pencetakan dilansungkan proses penghitungan, dan proses pemotongan yang selesai jam 08.12 WIB.

Rencananya proses pengiriman ke Kabupaten Sumenep akan dilakukan setelah pukul 18.00 WIB. dimana waktu tersebut menjadi target ahir pengepakan selesai.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi