Panwascam Pragaan Layangkan Surat Rekomendasi Kepada PPK Terkait Pelanggaran Administrasi
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Panwascam Pragaan segera menindaklanjuti Beredarnya Video yang berisi pembagian bingkisan dari Relawan salah satu Paslon, bingkisan tersebut berisi BK dari Paslon 01 dan mie Sedap yang diberikan kepada anak-anak yang belum memiliki hak pilih di Halaman Lembaga Pendidikan An-Nusyur Desa Aeng Panas dan dilanjutkan ke LPI An-najah Desa Karduluk. Ahad (25/10/2020).
Kejadian tersebut berawal dari Panwaslu Desa Aeng panas yang mendapati video yang beredar itu tepat pukul 10.00 WIB.
Setelah dilihat langsung ke lokasi oleh Panwas Desa Aeng Panas ternyata sudah tidak ada kegiatan, ahirnya Panwas menganggap ini sebagai informasi awal yang kemudian butuh penelusuran lebih lanjut untuk ditindaklanjuti sebagai temuan. Dan Kemudian Pengawas desa tersebut langsung berkoordinasi dengan Panwascam Pragaan.
Panwacam Pragaan Moh. A’la selaku kordiv HPP yang dibantu Panwas Desa Aeng Panas selanjutnya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pihak Lembaga pendidikan terkait untuk dilakukan proses investigasi guna meminta keterangan kepada pihak yang dianggap perlu dan ternyata pihak lembaga membenarkan.
“Hasil investigasi tersebut dituangkan dalam Form A6 dan A61 yang selanjutnya dimasukkan ke dalam Form-A sebagai laporan hasil pengawasan. Setelah masuk Form-A Panwas Kecamatan melaksanakan Pleno dan kemudian diputuskan sebagai temuan dan dimasukkan ke dalam Form-A2,” Kata Moh. A’la.
Kemudian Panwas Kecamatan melakukan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten untuk proses tidak lanjut. Setelah itu Panwas Pragaan membuat undangan untuk proses Klarifikasi terhadap terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran dan juga terhadap saksi yang itu tertuang dalam form Berita Acara Klarifikasi.
Dari keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil membenarkan informasi pemberian bingkisan tersebut. Akan tetapi terlapor dan pihak terduga pelaku pelanggaran dengan inisial BS dilakukan pemanggilan 3 kali berturut-turut tetap tidak menghadiri undangan untuk dimintai klarifikasi.
Akhirnya Panwascam Pragaan melanjutkan ketahapan Kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam form-A11, yang kemudian Panwas Pragaan menetapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Relawan Paslon 01 itu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2020 yang kemudian dimasukkan dalam form-A14.
Berdasarkan tugas dan wewenangnya, Panwascam Pragaan memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada PPK untuk ditindak lanjuti oleh PPK sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku. Dan hasil dari proses penanganan pelanggaran tersebut dituangkan dalam Form-A17 untuk umumkan di papan pengumuman yang berada dikantor Panwascam Pragaan. (Panwascam Pragaan)
(Humas Bawaslu Sumenep)