Panwascam Ganding Himbau Masyarakat dan Penyelenggara Pilbup Sumenep Patuhi Prokes Covid 19
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep, Panwaslu Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk taat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Selain untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, juga sebagai langkah untuk menanggulangi penyebaran virus corona yang selama ini ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Sukses dan tidaknya Pilkada ini ada dipundak masyarakat, oleh karenanya kami harap semuanya tetap menjaga pola hidup sehat sesuai yang dianjurkan pemerintah dimasa pandemi covid 19 ini," kata Abd. Rahman, Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Rabu,
Rahman juga mengajak Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) dan semua Kepala Desa di Kecamatan Ganding ikut andil memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar selalu menerapkan prilaku sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. "Kami tidak ingin Pilkada di Sumenep ini menjadi klaster baru covid 19," ungkapnya.
Diinternal Panwaslu Kecamatan lanjut Rahman, dirinya telah mewanti-wanti agar semua jajaran staf dan Panwaslu Desa (PD) untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti berjemur dipagi hari, cuci tangan, pakai masker, pakai hand sanitizer, serta memastikan semua ruang kerja selalu bersih setiap hari. "Kami juga membatasi kegiatan yang melibatkan orang banyak," ujarnya.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Kecamatan Ganding Zainurrozi mengatakan, kelanjutan pelaksanaan Pilkada ditengah bencana nonalam sudah ada payung hukumnya, sehingga bagi yang melanggar tentu ada konsekwensi hukum yang harus ditanggung.
"Memang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tidak diatur mengenai kepatuhan itu, tapi Panwaslu Kecamatan punya kewenangan untuk meneruskan bentuk pelanggaran yang diatur dalam UU lainnya," kata Rozi,
Dia mencontohkan, sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 ini diatur dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 tahun 2020. Dalam Inpres dan Perbup tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Selain itu, juga ketentuan lain yang mengatur kepatuhan prokes ditegaskan dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maupun KUHP.
Apalagi sambung Rozi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan pers mendukung Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara masif, dan mendukung pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar, termasuk para kandidat yang bakal bertarung di pesta demokrasi lima tahunan ini.
Oleh sebab itu, lanjut mantan aktivis Pamekasan itu mengaku akan terus melalukan pengawasan secara inten, lebih-lebih kepada PNS atau ASN serta penyelenggara Pilkada ditingkat kecamatan dan desa. "Jika ditemukan ada yang melanggar, pasti kami tindak sesuai dengan kewenangan kami di Panwaslu Kecamatam, sudah lama kami mewanti-wanti untuk mematuhi prokes covid 19, jika masih ada yang melanggar berarti ada indikasi unsur kesengajaan," tegas pria lulusan sarjana hukum itu.
Untuk diketahui, tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep masuk pada pemeriksaan kesehatan bakal calon. Saat ini terdapat dua bakal calon yang mendaftar di KPU Sumenep, yakni Achmad Fauzi - Ny Hj Dewi Kholifah dan Fattah Jasin - KH Ali Fikri. Jika semua adminitrasi dinyatakan memenuhi syarat, mereka nantinya bakal bertarung pada 9 Desember 2020 mendatang.
(Paswascam Ganding/Humas Bawaslu Sumenep)