Moh. Amin: Tata Naskah Dinas Bawaslu Harus Sesuai Perbawaslu No.17 Tahun 2017
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Gelombang–II dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Koordinator Sekretariat yang hendak melaksanakan Pilkada tahun 2020 se-Jawa Timur. Rabu (8/7/2020).
Acara tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) Hari bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Moh. Amin, Ketua Bawaslu Jatim menyampaikan Pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 mengharuskan Bawaslu agar dapat segera menyesuaikan hidup dengan tatanan di era New Normal.
“Untuk itu Hal-hal yang masih belum jelas/abu-abu harus segera ada kejelasan biar segera ada kepastian terkait anggaran pengadaan APD,” katanya.
Amin melanjutkan untuk Tata naskah Dinas Bawaslu telah diatur melalui Perbawaslu No.17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Tata Naskah Dinas ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi naskah dinas bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Tata Naskah Dinas yang dimaksud adalah untuk pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Tata Naskah Dinas untuk pemberian dukungan administratif dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
“Kedepan Tidak boleh ada jajaran Bawaslu Provinsi sampai dengan Panwaslu Kelurahan/Desa yang tidak siap atau ragu dalam melakukan pengawasan Pilkada 2020 pada situasi Pandemi Covid-19,” imbuhnya.
(Humas Bawaslu Sumenep)