Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada, Bawaslu Sumenep Hadiri Rakor Gakkumdu

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Sumenep menghadiri Rapat Koordinasi Gakkumdu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Tema Validasi Data Pelanggaran Sampai Bulan Juli 2020 dan Pendalaman Mekanisme Klarifikasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana (TP) Pemilihan Bupati, dan Walikota Tahun 2020. bertempat di Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Rabu–Kamis (5-6/8/2020).

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut 19 Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menyelanggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. yang terdiri dari Divisi Penanganan Pelanggaran, dan staff yang membidangi penanganan pelanggaran.

Rapat tersebut antara lain membahas mengenai Klarifikasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemiliha, dan Teknik Menyusun Pertanyaan dalam Klarifikasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Dua materi tersebut disampaikan langsung oleh Polda Jawa Timur.

Anwar Noris selaku Ketua Bawaslu Sumenep sekaligus Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumenep yang hadir pada acara tersebut menyampaikan beberapa hal penting terkait mekanisme penanganan Tindak Pidana Pemilihan dalam Pilkada 2020 sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 134 dan Pasal 146.

“Yang diatur dalam pasal tersebut diantaranya, tentang Pelapor, isi laporan, waktu laporan, waktu menindak lanjuti laporan, waktu keterangan tambahan, penerusan, sidik (tahap I), pratut, dan tahap I ke 2,” urainya.

Anwar Noris menegaskan bahwa keberadaan sentra Gakkumdu tingkat Kabupaten/Kota berwenang tangani TP. pemilihan di Wilayah Kabupaten/Kota. dalam keadaan tertantu sentra Gakkumdu pusat dapat melimpahkan penanganan dugaan TP. pemilihan kepada sentra Gakkumdu provinsi dan sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi