Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bukan Sekedar Tumpukan Kertas
|
Penyerahan cendera mata dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Bapak Purnomo Koordiv. Hukum, Data dan Informasi kepada Ibu Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Pelanggaran, di Probolinggo (14/10/2019).
sumenep.bawaslu.go.id – Probolinggo. Meski proses pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 17 April yang lalu selesai, namun kinerja Bawaslu tidaklah usai pula. Sejumlah langkah evaluasi dalam penanganan pelanggaran terus dilakukan guna memperkuat pengawasan yang menjadi tanggung jawab utama lembaga ini. Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Kordinasi (RAKOR) dengan tema "Review Laporan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur" bertempat di Bromo Park Hotel Probolinggo 14-16 oktober 2019.
Kegiatan yang dikemas selama 3 hari ini di hadiri 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dari Koordiv. Penindakan Pelangggaran dan Koordiv. Hukum, Data, dan Informasi serta Staf Penindakan Pelanggaran.
Kasubbag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Jatim, Bapak Nanang Priyanto menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya acara tersebut, adalah sebagai langkah evaluasi terhadap laporan hasil penindakan pelanggaran di Kabupaten/kota. "Laporan ini adalah pertanggung jawaban kita terhadap publik, dengan demikian maka kita harus menyempurnakan semaksimal mungkin," tuturnya
Sementara di tempat yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin, M.Pd.I menghimbau kepada peserta agar segera merampungkan validasi data penanganan pelanggaran dalam aplikasi SIGARU, untuk kemudian didokumentasikan demi kepentingan bersama. Beliau juga memaparkan dari 13.305 jumlah temuan selama tahapan Pemilu 2019 bahwa terdapat 12.637 pelanggaran administrasi Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Angka tersebut tidaklah sedikit bagi 38 daerah, hal ini menandakan bahwa penyelenggara Pemilu ini serius dalam mengawal demokrasi Pemilu. "Lima kasus pidana Pemilu di Jawa Timur sudah ditangani secara tuntas. Hal tersebut sebagai bukti keseriusan Bawaslu terhadap dugaan tindak pidana Pemilu," pungkasnya.
Di akhir sambutannya Pria kelahiran Sumenep itu menyatakan review penanganan pelanggaran bagi Kabupaten/Kota harus dilakukan koreksi ulang terhadap data maupun prosedur penanganannya. Khususnya bagi Kabupaten/Kota yang akan menghadapi Pilkada tahun 2020 mendatang. Hal itu demi mengantisipasi kesalahan yang bersifat manusiawi.
Anggota sekaligus Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH dengan gamblang memaparkan Laporan Penanganan pelanggaran sebenarnya sangat mudah dilakukan atau dikerjakan asalkan semua dokumen pendukung atas proses penanganan pelanggaran dilengkapi. Sehingga output hasil dari penanganan pelanggaran bisa dijadikan modal pendidikan politik dalam proses demokrasi Pemilu yang akan datang. Misalnya, Bisa dijadikan diskusi di lembaga pendidikan, atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang kepemiluan.
"Selain Pertanggung jawaban kepada publik, laporan penanganan pelanggaran bisa dijadikan data hukum pasca Pemilu, sumber informasi/literasi dan bahan evaluasi. dan ini merupakan kewajiban lembaga dan tanggung jawab personal pengawas," jelasnya.
Menurutnya, Akar masalah terhadap permasalahan di penanganan pelanggaran pidana, Bawaslu mengusulkan ada dua opsi. Yakni melepaskan wewenang penuh penanganan oleh Bawaslu dan opsi kedua jika masih ada sentra Gakkumdu harus ada model terbaru dalam penanganan pelanggaran. "Agar konsep penanganan pelanggaran tersebut lebih efektif," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, SH. menjawab pertanyaan yang dilontarkan salah satu pemateri terkait eksistensi sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) bahwa selama ini pihaknya telah membawa beberapa kasus dugaan pelanggaran ke sentra Gakkumdu, salah satunya kasus Pidana Pemilu yang melibatkan penyelenggara Pemilu di Desa Masalima Kecamatan Masalembu. ”kami telah berusaha dengan cukup luar biasa sampai kami turun langsung ke tempat kejadian pelanggaran melalui jalur laut dengan jarak tempuh 13 jam, meski akhirnya permasalahan itu selesai di pembahasan kedua, karena tidak cukup bukti untuk masuk tindak pidana Pemilu,” pungkasnya.
(Humas Bawaslu Sumenep)