Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Monitoring Audit Sampling Ke Kepulauan, Pastikan Kinerja PPDP sesuai Prosedur

Tim Monitoring Audit Sampling Bawaslu Sumenep foto bersama dengan Panwaslu Kecamatan Nonggunong dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Jumat (7/8/2020)

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Sebanyak dua kecamatan kepulauan menjadi tujuan Bawaslu Sumenep dalam melakukan monitoring pengawasan coklit pada Jumat 7 sampai 8 Agustus 2020, monitoring dilakukan dalam rangka untuk mengetahui kendala kendala yang dihadapi oleh jajaran Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan saat melakukan pengawasan melekat.

Kedua kecamatan yang menjadi tujuan monitoring adalah Kecamatan Gayam dan Kecamatan Nonggunong. Adapun tim yang melakukan monitoring terdiri 2 Komisioner dan 2 Staff yaitu Imam Syafii, Muhammad Darwis, Ramadhan, dan Ubaidillah.

Imam Syafii, Komisioner Bawaslu Sumenep menuturkan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan proses coklit data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mencocokkan KK dan KTP dengan data yang terdapat pada formulir A.KWK. Selain itu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) juga menempelkan stiker pada rumah-rumah yang sudah di coklit sesuai dengan jumlah KK yang ada di rumah tersebut, dan memberikan tanda terima kepada pemilih yang sudah di coklit.

Sambung Imam, acara monitoring bersama Panitia Pengawas Kecamatan Gayam dilakukan pada Jumat Pukul 14.00-17.00 WIB, yang diikuti sepuluh Panitia Pengawas Desa. Sementara di Kecamatan Nonggunong dilaksanakan pada Pukul 19.00-22.00 WIB dan diikuti delapan Panwas Desa.

Dalam hal melakukan monitoring audit sampling, Bawaslu Sumenep mendapatkan informasi beberapa dugaan pelanggaran diantaranya Stiker tidak ditanda tangani oleh P2DP dan kepala keluarga pemilik rumah, Stiker tidak di pasang, dan Bahkan ada dibeberapa TPS yg P2DP ditengerai pekerja diatas meja. Untuk itu kami menyarankan kepada PD untuk dilakukan investigasi. Baru setelah cukup bukti Ini semua perlu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yg ditemukan,” terang Imam.

Selain penanganan pelanggaran, imam menyarankan juga hendaknya dapat dilakukan saran perbaikan sebagai tindakan cepat jika sekedar menemukan kesalahan administratif, tapi selebihnya harus melalui mekanisme penanganan pelanggaran", Saran imam.

“Sampai hari ini Panwas Desa masih melakukan audit untuk mencari bukti yang cukup terkait adanya informasi dugaan pelanggaran yang terjadi,” imbuhnya.

Menurutnya, kendala yg dihadapi oleh Panwas Desa adalah kesulitan mendapatkan informasi data yg meninggal dan pemilih yg tidak masuk dalam data A-KWK, sebab jajarannya tidak dapat mendapatkan Salinan data A-KWK tersebut.

Bawaslu Kabupaten memberikan saran, diantaranya Tingkatkan koordinasi dg berbagai stake holder yg dapat memastikan data TMS dalam data A-KWK. Selain itu perlu adanya strategi pengawasan yang dilakukan oleh panwascam dan Panwas Desa agar bisa memastikan untuk mengakses informasi data TMS dan MS dalam data A-KWK, termasuk data MS yg belum masuk dalam data A-KWK, tambah Imam.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi