KPU TINDAKLAJUTI REKOMENDASI
|
SUMENEP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep pada Senin (08/12/2025).
Dalam pleno tersebut, Bawaslu Sumenep menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Sumenep. Saran itu juga telah dituangkan secara resmi melalui Surat Nomor 24/PM.00.02/K.JI-26/12/2025. Bawaslu meminta KPU menandai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 35 pemilih serta menambahkan 36 pemilih baru berdasarkan temuan lapangan dan hasil verifikasi. Seluruh rekomendasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan, menegaskan pentingnya pengawasan DPB untuk menjaga akurasi data pemilih.
“Bawaslu terus memastikan setiap rekomendasi perbaikan ditindaklanjuti secara tepat oleh KPU. Akurasi data pemilih adalah fondasi penting untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Kami berkomitmen memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Setiap masukan dari Bawaslu menjadi bagian dari proses verifikasi agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir,” katanya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sumenep menetapkan hasil rekapitulasi DPB tingkat kabupaten dengan rincian: pemilih laki-laki sebanyak 418.039 orang dan pemilih perempuan sebanyak 465.929 orang, sehingga total pemilih berjumlah 883.968 orang. Data tersebut dituangkan dalam dokumen Rekapitulasi DPB Kabupaten Sumenep sebagai dasar pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
@Humas Bawaslu Sumenep