KPU gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi APK, Bawaslu Sampaikan Beberapa Hal
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan rapat Koordinasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, pada hari Minggu, 13 September 2020, di Aula KPU Kabupaten Sumenep.
Rapat Koordinasi Fasilitasi Alat peraga kampanye dilaksanakan setelah selesai Rapat pleno terbuka. Rapat Koordinasi dilaksanakan dalam rangka membangun sinergi antara KPU Kabupaten dengan tim kampanye, sehingga mempermudah Fasilitasi APK sesuai dengan kesepahaman bersama antara pasangan calon dengan KPU kabupaten sumenep.
Rafiqi selaku anggota KPU Kabupaten Sumenep, menyampaikan bahwa KPU akan memberikan fasilitasi APK, baik berbentuk baliho, spanduk dan umbul.
"Fasilitasi APK yang akan kami sediakan, untuk baliho sebanyak 5 buah dengan ukuran 3x5 meter tingkat Kabupaten setiap pasangan calon, umbul umbul 0,5 m x 0,4 meter sebanyak 20/kecamatan setiap pasangan calon, Sementara untuk spanduk berukuran 1x6 m, setiap pasangan calon dapat 2 spanduk di setiap desa Sekabupaten Sumenep. Ini semua batas maksimal, tetapi selebihnya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran di KPU Kabupaten Sumenep", imbuh Rafiqi.
Sementara untuk Bahan Kampanye (BK) KPU menyediakan - selebaran 0,99cm x 21cm masing-masing Paslon akan di fasilitasi 50.000 lembar, brosur 21cm x 29,7cm jumlahnya 50.000 lembar tiap Paslon, pamflet 21cmx29,7 cm jumlahnya sama 50.000 tiap Paslon, poster 21cmx29,7cm jumlahnya sama 50.000 tiap Paslon.
Abdur Rahem selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep dalam kesempatannya juga menyampaikan saran, agar APK yang akan di fasilitasi KPU selesai tepat waktu, mengingat tanggal 26 September 2020 sudah masuk tahapan kampanye.
Ia juga meminta kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk berkoordinasi dengan para pihak untuk memfasilitasi videotron bagi pasangan calon. Kami juga menyampaikan agar ada Fasilitasi videotron, tetapi untuk Fasilitasi ini harus melihat keberadaan videotron di Sumenep dan harus memberlakukan dengan cara yang sama pada semua pasangan calon", tambah Rahem.
Meminta kepada KPU Kabupaten Sumenep agar sesegera mungkin menyampaikan dan mensosialisasikan kepada para pihak terkait zona yang dilarang untuk pemasangan APK dan penempelan bahan kampanye (BK), imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan terkait dengan desain APK dan BK yang akan di fasilitasi KPU Kabupaten Sumenep, sedianya 3 hari setelah pengundian nomor urut, sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Sumenep oleh masing masing pasangan calon atau perwakilan pasangan calon agar proses percetakannya bisa tepat waktu.
(Humas Bawaslu Sumenep)