Komisi ASN Nyatakan Fattah Jassin Melanggar Kode Etik ASN
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Sumenep menerima surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku ASN dengan Surat Nomor R-792/KASN/03/2020, Senin (16/03/2020).
Rekomendasi ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya yakni tentang dugaan pelanggaran kode etik ASN yang telah dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep sebelumnya.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menerangkan pihaknya telah melayangkan surat ke Komisi ASN dengan Nomor : 014/K.JI-26/PM.05.02/I/2020 tertanggal 26 Januari 2020 tentang penerusan pelanggaran hukum lainnya. Hal ini dilakukan adanya informasi, bahwa Fattah Jassin sebagai ASN yang sekaligus bertugas sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Kabupaten Pamekasan telah melakukan pendaftaran diri sebagai Bakal Calon Bupati Sumenep Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan melakukan pendekatan secara langsung ke beberapa partai, termasuk melakukan sebaran banner di beberapa titik di Kabupaten Sumenep yang isinya terdapat gambar dirinya dengan bertuliskan Calon Bupati Sumenep Tahun 2020-2024".
“Kami Bawaslu Kabupaten Sumenep melakukan tindak lanjut dan kemudian menilai berdasarkan fakta hukum, yang bersangkutan dalam hal ini Fattah Jassin di duga telah melanggar kode etik ASN, kemudian hasil kajiannya kami kirim ke Komisi ASN", tambahnya.
Sesuai pasal 30 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , Komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar , kode etik dan kode perilaku ASN.
Noris menambahkan isi surat Komisi ASN, berdasarkan pertimbangan Peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN dan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN , antara ain: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa KORPS dan kode etik perilaku PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Dan Berdasarkan surat Bawaslu Sumenep dan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku , maka Komisi ASN merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk Memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada ASN yang bersangkutan, dan Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.
(Humas Bawaslu Sumenep)