Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU JATIM, TEGASKAN PANWASCAM DAN PKD HARUS BISA MENJAGA KEDAULATAN RAKYAT PADA PEMILIHAN 2024

Rapat Kerja Teknis

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A.warits saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabuaten Sumenep, Rabu(28/08/2024).

Sumenep, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, A. Warits saat memberikan arahan kepada seluruh PKD untuk bekerja secara optimal dalam pemilihan tahun 2024. Sebab bawaslu sudah diberikan mandat untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. 

Menurutnya Kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan yang sebenarnya dalam negara. Rakyat memiliki hak untuk menentukan dan mengendalikan pemerintahan melalui proses permusyawaratan dan perwakilan. Ini berarti bahwa pemerintah harus didasarkan pada hikmat kebijaksanaan yang diperoleh melalui proses permusyawaratan dan perwakilan yaitu pemilihan umum.

”Panwascam dan PKD tugasnya menjaga dan menjamin kedaulatan rakyat tidak rusak oleh money politics yang berpotensi merusak kedaulatan rakyat,” tegasnya. Saat memberikaan arahan kepada Jajaran PKD pada Acara Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Di Aula Uniba Madura, Rabu (28/08/2024).

Panwascam dan PKD sebagai ujung tombak dari lembaga pengawas harus bisa menjalankan mandat sesuai Undang-undang dan bersifat Netral dan profesional untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam mencegah pelanggaran saat proses pemilihan.

“Jajaran Pengawas Kita merupakan orang-orang terpilih yang diberi amanat untuk menjaga jalanya demokrasi di Indonesia, untuk itu mari tingkatkan kerja pengawasan pada Pemilihan 2024"ujarnya.

Selain itu pengawas juga dituntut untuk mengarsipkan seluruh hasil kerja-kerja pengawasan melalui form A dalam bentuk uraian dan dokumentasi, sebagai bukti bahwa pengawas telah benar-benar melaksanakan tugasnya dalam mengawasi tahapan pemilihan.

“Pengawas sudah bisa dikatakan bekerja apabila sudah menuangkan  seluruh hasil pengawasannya kedalam form A, sebagai dasar Bawaslu untuk merumuskan kebijakan saat proses pemilihan,” tandasnya.

 

@Humas Bawaslu Sumenep