HADAPI DPHP PANWASCAM DIMINTA VALIDASI DATA HASIL COKLIT
|
Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Persiapan pengawasan Penyusunan DPHP dan pleno DPHP tingkat Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama panwaslu kecamatan via zoom meeting, Senin (29/07/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi HP2HM dan staf teknis Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Sumenep.
Hosan hermawan dalam penyampaiannya menjelaskan, Tujuan dari kegiatan ini untuk membangun koordinasi antar jajaran panwaslu kecamatan dalam megawasi jalannya penysunan DPHP dan pleno DPHP tingkat Desa yang dimaksudkan agar pengawasan bisa bejalan secara maksimal dan akurat di tingkat kecamatan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran.
“nanti akan kami pantau secara periodik hasil kerja pengawasan panwaslu kecamatan mulai dari tingkat PKD, apakah laporan yag disampaikan melalui alat kerja dan Form A sudah baik atau belum,” tandasnya.
Selanjutnya Koordinasi dengan stakeholder dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dengan stakeholder terkait untuk menjalin hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di bawah, sehingga koordinasi dapat dilakukan secara efektif dan terkordinasi dengan baik.
Beliau juga mengingatkan Imbauan dan Saran perbaikan juga perlu disampaikan bilamana terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Teknis (PPK/PPS). Saran perbaikan yang disampaikan harus disertai data dukung yang valid karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Secara rinci saran perbaikan berisi regulasi/aturan terkait dugaan pelanggaran, potensi dugaan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan dan perbaikan yang harus dilakukan oleh penyelenggara teknis.
“kami intruksikan untuk segera validasi data hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit). Penyusunan DPHP tingkat desa harus sesuai dengan aturan perundang undangan serta datanya harus valid, sampaikan saran perbaikan disertai data dukung yang benar,”Tegasnya.
Yang terakhir melalui rapat via zoom saat ini Panwaslu kecamatan dan PKD diharapkan mampu memahami alat kerja pengawasan yang disampaikan sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih antar sesama penyelenggara pemilu dalam penyusunan DPHP di tingkat kecamatan. Terhadap data hasil pengawasan coklit yang dimiliki Panwaslu Kecamatan dan PKD harus jelas dan akurat. Jika data yang dihasilkan tidak benar maka data pemilih akan menjadi suatu masalah.
@Humas Bawaslu Sumenep