Fritz Edward Siregar Arahkan Bawaslu Kab/Kota Kumpulkan Dan Rapikan Data Informasi
|
Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat menyampaikan arahan dalam acara penutupan Bimbingan Teknis Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim, Banyuwangi, (9/11/2020).
sumenep.bawaslu.go.id - Banyuwangi. Dalam acara penutupan Bimbingan Teknis Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim bertempat di Banyuwangi, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan pemberian keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagai the final performance kerja pengawasan dalam Pilkada Tahun 2020. Senin (9/11/2020).
Sebab, kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, hingga pengawas Kelurahan Desa (PKD) sangat membutuhkan energi.
Fritz juga mengarahkan agar 19 daerah yang Pilkada mulai mengumpulkan dan merapikan data informasi yang dimiliki.
“Saran saya surat pencegahan apa yang pernah dibuat dan Form A itu dikumpulkan. Pelan-pelan kita mulai men-file-in data dengan menggunakan teknologi. Karena ketika berhubungan dengan pengadilan atau MK maka bukti itu harus ada,” tambah Fritz
Dalam melampirkan alat bukti, Fritz mengingatkan untuk penomoran alat bukti.“Penomoran alat bukti ini penting. Walaupun bapak/ibu lancar dalam menjelaskan tentang perkara yang dihadapi, tetapi akan percuma jika tidak ada penomoran di alat bukti,” tambahnya.

Jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan jangan takut untuk mengeluarkan surat peringatan tentang pelanggaran Prokes tersebut.
“Jangan ragu bikin surat peringatan pada saat terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tahapan kampanye. Segeralah keluarkan surat. Kita tidak hanya bertanggung jawab dengan teknis kepemiluan, tetapi juga mencegah penularan Covid-19,” pungkas Fritz.
(Humas Bawaslu Sumenep)