Fokus Pengawasan Dan Potensi Rawan Pelanggaran Dalam Pemutakhiran Data Pemilih
|

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 saat ini telah memasuki tahap tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih. Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tahapan telah dimulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Dijelaskan oleh Koordiv. Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumenep, Abdur Rahem bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan coklit ini merupakan hal yang sangat penting, karena selama ini tahapan ini sering menjadi akar permasalahan DPT.
Dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu Sumenep telah menentukan titik fokus pengawasan, dan kerawanan pelanggaran yang terjadi pada proses pemutakhiran data pemilih ini.
Fokus pengawasan tersebut diantaranya Akurasi data pemilih, Kinerja penyelenggara dalam proses pemutakhiran, Efektivitas SIDALIH, serta Kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. “Sekali lagi kami bawaslu sumenep berharap agar panwascam dan PKD benar-benar memperhatikan dan menerapkan tehnik pengawasan,” katanya.
Kemudian Abdur Rahem menyatakan, ada beberapa kerawanan dan titik krusial dalam tahapan Coklit daftar pemilih untuk Pilkada.
Kerawanan atau titik-titik krusial dalam penyusunan daftar pemilih yang perlu diwaspadai oleh Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa, antara lain satu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih tidak melaksanakan verifikasi secara maksimal, tidak berbasis faktual, melainkan hanya by data di atas meja. Akibatnya, data pemilih yang dihasilkan kurang valid dan akurat.
Dua, Kurang tertibnya masyarakat terkait administrasi kependudukan, yang berakibat pada carut marutnya data pemilih. Contoh : Masih banyak warga yang belum memiliki KTP elektronik, warga pindah domisili namun administrasi kependudukan masih ikut daerah lama (asal), dan lain-lain.
Tiga, Proses coklit tidak maksimal, karena harus menerapkan physical distancing, Warga tidak bersedia ditemui PPDP saat akan dilakukan coklit, Penyelenggara tidak menerapkan protokol Kesehatan, terahir Tugas PPDP disewakelola keorang lain yang tidak memiliki SK.
"Berbagai upaya dilakukan para pengawas agar tahapan ini berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mari kita wujudkan kualitas Daftar Pemilih Pilkada 2020 yang baik dan akuntabel," tegasnya.
Harapannya, Warga juga bisa ikut terlibat aktif dalam pengecekan daftar pemilih. Adapun proses coklit daftar pemilih akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Dalam melakukan coklit, PPDP dan pengawas harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta menjaga keselamatan petugas dan para pemilih. "Tujuannya untuk menghadirkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir," imbuhnya.
(Humas Bawaslu Sumenep)