Evaluasi Pengawasan Kampanye Dan APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Sumenep menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Kampanye Dan APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, di Hotel Utami Sumekar (11-12/11/2020).
Kegiatan tersebut melibatkan Panwascam Se-kabupaten Sumenep yang terdiri dari Koordiv. PHL, Koordiv HPP, dan Satu staff.
Koordiv. PHL Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem memaparkan bahwa Jadwal tahapan kampanye sudah berlangsung kurang lebih 48 hari yaitu sejak tanggal 26 September-5 Desember, yaitu metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK), debat publik dan terbuka, serta kampanye secara daring.
Untuk Iklan kampanye di media massa elektronik, media massa cetak, media sosial dan media daring mulai tanggal 22 November-5 Desember 2020.
Dalam pelaksaanaannya Bawaslu Sumenep mengevaluasi kinerja Panwascam Selama tahapan berlangsung. Diantaranya Berapa jumlah APK melanggar yang sudah ditertibkan dan APK terpasang yang tidak melanggar.
“Terkait pengawasan kampanye secara daring, kami berharap Panwascam dapat menelusuri akun-akun medsos yang mengatas namakan tim paslon atau paslon,” katanya.
Selain aku medsos yang terdaftar, Bawaslu Sumenep juga berharap Panwascam dapat melacak akun lain yang mengatas namakan Paslon.
(Humas Bawaslu Sumenep)