Diskusi Bawaslu: Diskriminasi Gender, Keterlibatan Perempuan Dalam Pemilu Mengalami Kenaikan
|
Sri Budi Eko Wardani, Departemen Ilmu Politik UI saat memberikan materi dalam acara diskusi Seri Pemilu Dan Perlindungan Hak Kelompok Rentan bertajuk Diskrimasi Berbasis Gender Dalam Praktik Electoral yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim, Selasa (19/5/2020).
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. “Saya Melihat Kegiatan Bawaslu Sangat Produktif dalam melakukan diskusi, seperti Tadarus Pengawasan Pemilu yang dilakukan setiap hari serta diskusi yang diadakan di Bawaslu Provinsi”. Pungkas Sri Budi Eko Wardani, Departemen Ilmu Politik UI yang hadir via daring sebagai narasumber dalam acara diskusi Seri Pemilu Dan Perlindungan Hak Kelompok Rentan bertajuk Diskrimasi Berbasis Gender Dalam Praktik Electoral yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim, Selasa (19/5/2020).
Menurut Wardani, Berbagi isu yang tersebut diatas tidaklah mudah untuk didiskusikan secara terbuka, karena disatu sisi, persoalan diskrimasi gender terkadang dianggap urusan perempuan, yang tidak usah dibicarakan lagi. “Yang penting, jika perempuan merasa mampu dan punya kemauan silahkan hadir dan terlibat disana,” tegasnya.
Tiga peran perempuan dalam politik, yaitu pemilih, kandidat, dan penyelenggara Pemilu. Sebagai pemilih, hal ini sangat strategis dimana populasinya sebanding dengan laki-laki. Fase lanjutan yaitu sebagai yang dipilih atau kandidat, hal ini sebagai bentuk afirmatif perempuan dalam keterlibatannya dalam politik.
UU Pemilu yang mengatur keterlibatan 30% perempuan sebagai kandidat legislatif. Dengan demikian kehadiran perempuan harus diperhatikan. Kemudian perempuan sebagai Penyelenggara pemilu, tetap memperhatikan UU keterwakilan 30% perempuan dalam menentukan komposisi anggota KPU dan Bawaslu.
Kemudian Wardani menyajikan Data terpilah partisipasi politik pada Pemilu Legislatif 2019, dimana jumlah pemilih antara laki-laki dan perempuan yaitu sama-sama 50%, jumlah caleg perempuan DPR-RI pada Pemilu 2019 mengalami peningkatan dari 37% menjadi 40%, sedangkan jumlah terpilih sebagai angoota DPR-RI adalah 20%, jumlah tersebut tertinggi dari sebelumnya, dimana Tahun 2014 hanya 18%. “Keterpilihan perempuan di ranah legislatif belum mencapai 30%,”. Katanya.

Sementara pada penyelenggara Pemilu, jumlah perempuan di KPU 34 Provinsi (2013-2018) laki-laki 80%, perempuan 20%, untuk di Bawaslu periode yang sama laki-laki 81% dan perempuan 19%. “ini data yang tidak terbaru, tapi saya yakin tidak banyak berubah dengan yang sekarang,”. Imbuhnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)