Debat Publik Putaran Pertama Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Tepat peringatan Hari Pahlawan 10 November 2020, KPU Sumenep menyelenggarakan Debat Publik Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020 dengan tema meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat, di Hotel Utami yang bekerja sama dengan JTV.
KPU Sumenep merencanakan pelaksanaan debat Publik sampai 3 kali, dan kegiatan ini merupakan putaran pertama.
“Bertetapan dengan Hari Pahlawan ini, Kami berharap Pilkada Sumenep 2020 menghasilkan pahlawan-pahlawan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Sumenep,” Kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, S.Sos.
Debat publik ini difasilitasi oleh KPU, dengan maksud KPU memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat Sumenep. terutama yang memiliki hak memilih, sehingga dapat menjadikan informasi ini sebagai pertimbangan untuk menentukan pilihannya.
Pihaknya mengajak semua pihak dalam mensukseskan Pilkada 2020 agar menghindari ujaran kebencian. “Kabupaten Sumenep adalah rumah kita semua, kita jaga bersama. Tidak boleh rumah kita bersama, tempat kita makan, tempat kita minum, tempat kita lahir itu lalu dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab karena tidak dapat menjaga ujaran kebencian, hindari itu, hindari fitnah menfitnah, dan hindari informasi yang menyesatkan,”. Tutur Warits.
Tidak kalah pentingnya juga, Ketua KPU Sumenep mengingatkan agar senantiasa mentaati Protokol Kesehatan Covid-19, jangan sampai Pelaksanaan Pilkada menyisakan Klaster-Klaster baru di Kabupaten Sumenep.
Sementara Koordiv. Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem menjelaskan Adapun ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020. Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.
Kedua, dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, empat orang tim kampanye pasangan calon, tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
(Humas Bawaslu Sumenep)