Bimbingan Teknis Bagi Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Bawaslu Kabupaten Sumenep menyelenggarakan Bimbingan Teknis Bagi Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Di hotel Asmi, Sumenep, Senin – Selasa (14-15 November 2022).
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Sebanyak 81 Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sumenep mengikuti serangkaian materi yang di berikan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Terdapat 4 materi yaitu Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan, Penyusunan Formulir Model A Laporan hasil Pengawasan dan Formulir Pencegahan laporan hasil pencegahan pelanggaraan, dan yang terahir Media Sosial kelembagaan Panwaslu Kecamatan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris, SH menyampaikan bahwa prinsip utama menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan adalah integritas dan soliditas. “Mohon diperhatikan, bahwa lembaga Bawaslu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang di atur oleh Undang-Undang,” katanya.
Dalam menunaikan tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut, syarat utama yaitu berintegritas dan soliditas dari Anggota Panwaslu Kecamatan.
Kemudian Imam Syafii, Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, menjelaskan bahwa Dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 diterangkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pada semua tahapan, artinya hal tersebut menjadi tanggung jawab kita semua.
“Tanggung jawab Pengawasan menjadi milik kita semua, sehingga Anggota Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 3 orang sama-sama memiliki kewajiban dan tanggung jawab melakukan pengawasan,” tegasnya.
Sementara Abdur Rahem, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mengajak kepada Panwaslu Kecamatan untuk belajar bersama-sama merumuskan potensi pelanggaran yang akan terjadi di setia tahapan.
“Kedepan kita akan membuat daftar inventarisir masalah serta bagaimana pola penanganan pelanggarannya. Sebab dalam setiap tahapan akan muncul potensi kerawanan terjadinya pelanggaran,” katanya.
Dan Hosnan Hermawan, Koordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas memastikan jajaran Panwaslu Kecamatan bisa saling bersinergi dengan semua pihak, utamanya dengan Bawaslu Kabupaten Sumenep. Dalam melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
(Humas Bawaslu Sumenep)