Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tidak Menerima Pemberitahuan Terkait Penetapan Paslon

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Sumenep tidak menerima pemberitahuan terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU, (23/9/2020).
Pasalnya Bawaslu Sumenep mencoba melakukan konfirmasi waktu penetapan melalui media komunikasi WhatsApp kepada salah satu Komisioner KPU, namun tidak ada respon.

“Belum ada Konfirmasi mengenai penetapan paslon dari KPU. Jadi sampai Sekarang kami belum tahu atas hasil penetapan pasangan calon, Sekalipun hari ini (24/9/2020), Bawaslu Sumenep sudah menerima undangan pengundian nomer urut yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September,” kata Imam Syafii Anggota Bawaslu Sumenep.

Dengan demikian pihaknya berharap agar KPU segera memberikan salinan Berita acara hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 pada Bawaslu.

Hal ini dalam rangka proses pengawasan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19. “Jangan sampai penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, prosesi penyerahan penetapan tidak diatur secara rinci. KPU bisa menyerahkan begitu saja atau menghantarkan penetapan paslon, tapi bisa juga mengundang paslon,” katanya.

Partai politik dan para paslon harus mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Boleh saja merayakan penetapan paslon tapi bisa dilakukan di rumah masing-masing. Agar tak terjadi kerumunan banyak orang.

Pencegahan kepada berbagai pihak, terutama partai politik, bapaslon, tim relawan dan lain-lain, agar taat protokol kesehatan. Sebab, pencegahan Covid-19 tak hanya menjadi tanggung jawab KPU. tapi merupakan tanggung jawab semua pihak, utamanya Bawaslu yang berstatus penyelenggara.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi