Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Terapkan Area Wajib Masker, Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

sumenep.bawaslu.go.id – Sumenep. Akhirnya Sumenep berstatus Zona Merah, jumat (24/4/2020). Dalam konferensi pers, Bupati Sumenep. Menyatakan empat orang positif corona, bersama kasus ini Sumenep gagal mempertahankan Zona Hijau dan kini ditetapkan sebagai daerah tertular Corona.

Empat warga Sumenep yang terkonfirmasi positif itu berasal dari klaster asrama haji Sukolilo, Surabaya. Mereka pernah mengikuti pelatihan bagi petugas haji di sana.

Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep dijadikan Area Wajib Masker. Artinya petugas/tamu yang tidak menggunakan masker dilarang masuk Kantor Bawaslu yang bertempat di JL.KH. Mansyur No. 64 Pangarangan Sumenep.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menyatakan agar peraturan Area Wajib Masker benar diperhatikan, sebab, Virus Corona ini tidak hanya menular terhadap orang yang memiliki gejala, orang tak bergejala bisa akan tertular.

“Bagi anda yang ingin ke Bawaslu Kabupaten Sumenep wajib mengenakan penutup mulut atau masker. Sehingga dapat membantu memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19)," katanya.

Noris juga menghimbau agar masyarakat Sumenep membantu pemerintah setempat dalam melakukan upaya pencegahan, seperti hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan dengan sejumlah komponen terkait aturan ibadah salat jumat dan tarawih secara berjemaah.

Pihaknya Mengingatkan kembali, agar pelaksanaan ibadah Salat Jumat dan Tarawih, memperhatikan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan tidak berjabat tangan.

“Saya berharap Semoga Sumenep akan segera pulih dari Covid-19, sehingga kita semua bisa beraktifitas secara normal kembali, Amien,” imbuhnya.

 

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Publikasi