Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Serahkan Data Hasil Monitoring Dan Evaluasi Produk Hukum Penyelenggaraan Pilkada 2020 Ke Bawaslu Jatim

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Sumenep Imam Syafi'i saat menyerahkan data hasil monitoring dan evaluasi produk hukum penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kantor Bawaslu Jatim, Rabu (19/2/2020).

sumenep.bawaslu.go.id – Surabaya. Demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Badan Pengawas Kabupaten Sumenep mengikuti monitoring dan evaluasi produk hukum Pemilihan Kepala Daerah. Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini dijadwalkan mulai tanggal 4 s.d 20 Februari 2020 bertempat di 6 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Ponorogo. Acara ini melibatkan seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur, baik yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepada Daerah, termasuk yang tidak melaksanakan Pilkada tahun 2020.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal, Imam Syafi’i menjelaskan, pemilihan kali ini tak lepas dari siklus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berdasarkan undang-undang ini, siklus pertama pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada tahun 2015, kemudian 2017 hingga terakhir tahun 2018. Selanjutnya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dilaksanakan tahun 2020.

“Sebagai bagian dari siklus yang diatur undang-undang, maka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah tahun ini tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan pada siklus pertama, yaitu tahun 2015, 2016 dan 2017, hal ini dikarenakan dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan produk hukum pemilihan Kepala Daerah tahun 2015, 2017 dan 2018 maka penyelenggara pemilihan akan dapat mempersiapkan pemilihan tahun 2020 lebih baik, termasuk memberikan masukan atas isi peraturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.” ujar Imam Syafi’i.

Dalam rangka memberikan masukan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumenep telah menyerahkan data melalui Form Alat Bantu Evaluasi Produk Hukum berupa softfile dan hardfile dengan melampirkan dokumen pendukung, pada Rabu (19/2/2020) ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Sumenep mengisi form alat bantu Evaluasi Produk Hukum dalam penyelenggaraan Pilkada terkait pokok bahasan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Pengisian terhadap form alat bantu tersebut berdasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017.

Untuk dapat menghasilkan produk hukum yang lebih sempurna tentu perlu dilakukan kajian lebih lanjut seperti yang pernah disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo. “Kami berharap dengan diserahkannya data evaluasi produk hukum pada pelaksanaan Pilkada nantinya dapat menjadi pembanding dalam proses evaluasi produk hukum yang telah ada.” ujar Imam Syafi’i.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Publikasi