Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Sampaikan Nota Keberatan Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Sumenep sampaikam Nota keberatan pada Rapat pleno terbuka perbaikan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, (14/9/2020).

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu menemukan ketidaksamaan data antara rekapitulasi tingkat kecamatan dan tingkat Kabupaten. Bawaslu menilai kejanggalan tersebut karena KPU tidak mematuhi prosedur.

Hal itu terjadi di sembilan kecamatan. Akan tetapi, KPU Sumenep dalam rapat pleno hanya mendatangkan satu kecamatan.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris meminta agar pleno DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2020 itu ditunda hingga ada perbaikan dari KPU Sumenep, tapi KPU Sumenep tidak mengindahkan itu dan tetap melanjutkan Rapat Pleno tersebut.

Kondisi ini, membuat Bawaslu membuat nota keberatan. Untuk tetap melanjutkan Rapat Pleno terbuka Bawaslu meminta agar KPU Sumenep mendatangkan 8 kecamatan lainnya yang di nyatakan bermasalah untuk membacakan dan melakukan singkronisasi data rekapitulasi di tingkat kabupaten, Namun KPU tidak mengindahkan itu.

Dengan demikian, Bawaslu menilai pelaksanaan pleno perbaikan DPHP sudah tidak memperhatikan saran Bawaslu, maka komisioner Bawaslu Sumenep memilih keluar forum sekitar pukul 22.00 WIB,

“KPU tidak mendengarkan saran kami. Kemarin kami sudah memberikan himbaun untuk menunda penetapan DPHP menjadi DPS, ini malah dilanjutkan,” kata Anwar Noris.

Sementara Ketua KPU Sumenep, Abd. Waris menerangkan jika pleno yang digelarnya merupakan pleno perbaikan dari pleno tanggal 12 September lalu. Itu karena ada kecamatan yang melakukan kesalahan, seperti misalnya PPK Pragaan salah input data A-KWK.

“Sembilan kecamatan yang dimaksud oleh Bawaslu itu sudah membacakan secara benar pada tanggal 12 lalu. Yang tidak melakukan perbaikan hanya satu yakni kecamatan pragaan,” jelasnya merespon Bawaslu.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi