Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP RILIS 8 KASUS HASIL PENANGANAN PELANGGARAN SELAMA MASA KAMPANYE PILKADA 2024

Bawaslu Sumenep

Press Release bersama awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep Selasa (12/11/2024).

Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor Bawaslu Kabupaten sumenep terkait hasil penanganan pelanggaran pada masa kampanye pemilihan serentak tahun 2024 di kabupaten sumenep, selasa (12/11/2024).

Berdasarkan keterangan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Addahrariyatul Maklumiyah, Bahwa selama Tahapan Kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Sumenep telah melakukan pengawasan sehingga terdapat Laporan/Temuan Dugaan Pelanggaran. 

“Hingga saat ini tanggal 12 November 2024 terdapat 5 (lima) Laporan Dugaan Pelanggaran selama masa kampanye, dan terdapat 3 (tiga) Temuan Dugaan Pelanggaran dan dari total 8 (delapan) Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran tersebut seluruh Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran telah selesai dilakukan penanganan.” tegasnya

Selanjutnya Adapun rincian Temuan tersebut Jumlah Temuan sebanyak 3 (tiga) temuan terdiri dari temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kalianget, PPK Kecamatan Batuputih, dan PPK Kecamatan Batang-Batang.

“Dari Penanganan Temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Sumenep telah menyampaikan Rekomendasi kepada PPK melalui KPU Kab.Sumenep agar segera menindaklanjuti rekomendasi temuan pelanggaraan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ungkapnya.

Sedangkan untuk 5 Laporan Dugaan Pelanggaran dan hasil kajian Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep terdapat, 2 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh WNI yang mempunyai hak pilih dengan Terlapor yaitu oknum ASN di Lingkungan Dinas/OPD Pemerintah Kabupaten.

1 Kasus Terbukti sebagai Pelanggaran Netralitas Pejabat Daerah dan Pelanggaran Pidana Pemilihan berdasarkan kajian pembahasan Sentra Gakkumdu dan telah naik ke tahapan Penyidikan oleh Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep, 1 Kasus sudah dicabut oleh pelapor terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh WNI dengan Terlapor yaitu oknum Pejabat Daerah dan Pejabat Pemerintah Kecamatan dan:

1 Kasus Terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep telah memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Sdr. terlapor sebagai Pengawas Desa Telaga Kecamatan Ganding.

Bawaslu Kabupaten Sumenep dalam hal ini tetap berkomitmen dan tegas dalam menangani, mengkaji, dan memutuskan segala Laporan/Temuan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024.

@Humas Bawaslu Sumenep