Bawaslu Sumenep Layangkan Surat Hasil Pengawasan Ke KPU
|
sumenep.bawaslu.go.id – Sumenep. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor : 108/PP.04.2-Pu/3529/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020. Maka dengan ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep mengirimkan surat perihal hasil temuan pengawasan dengan Nomor : 023/K.JI-26/PM.00.02/II/2020 dan 024/K.JI-26/PM.00.02/II/2020.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menerangkan, berdasarkan laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumenep menemukan beberapa nama calon anggota PPK yang tersebar di lima kecamatan, diduga melanggar ketentuan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lima kecamatan tersebut, adalah Kecamatan Manding, Giligenting, Pasongsongan, Guluk-Guluk, dan Masalembu.
Satu calon anggota PPK di Kecamatan Manding, diduga pernah mencalonkan diri sebagai calon legisatif pada Pemilu 2019. hal serupa terjadi Kecamatan Guluk-Guluk.
Sementara di Kecamatan Giligenting terdapat satu calon anggota PPK yang diduga sebagai anggota partai. Dan satu calon di duga sebagai anggota partai terdapat di kecamatan Pasongsongan.
Untuk kepulauan, Hasil Pengawasan (formulir model A) Panitia Pengawas Kecamatan menemukan empat Calon Anggota PPK yang memiliki catatan khusus di Pengawas Kecamatan, diantaranya banyak temuan Panwascam Masalembu yang tidak ditindaklanjuti.
Kemudian calon lainnya setiap pemutakhiran data pemilih tingkat desa selalu dilaksanakan secara tertutup, dan tidak mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiap-tiap lokasi TPS.
“Atas dasar tersebut maka kami meminta KPU untuk meneliti, mengkaji, dan memilih Calon Anggota PPK pada Pilkada Sumenep tahun 2020 yang telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan,”. Kata Anwar Noris.
(Humas Bawaslu Sumenep)