Bawaslu Sumenep Lakukan Langkah-Langkah Tindakan Preventif Terhadap Kerawanan pada Tahapan Pencalonan Pilkada
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Menjelang tahapan pencalonan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat dan siap menindaklanjuti menurut peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Koordiv. Pengawasan Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem mengungkapkan beberapa kerawanan dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Menurutnya, kerawanan tahap pencalonan dari Parpol diantaranya Parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu Paslon, administrasi persayaratan Paslon tidak lengkap, tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dualisme kepengurusan parpol, dan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat.
Lanjut Rahem, pendaftaran dilakukan di akhir waktu pendaftaran juga menjadi persoalan yang sering terjadi, dan ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah ditengah waktu yang sedikit, kemudian ada mahar politik dalam tahapan pencalonan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Kerawanan tersebut. Bawaslu Sumenep akan menyiapkan strategi dalam melakukan pengawasan.
"Dalam hal mengambil keputusan atau menyikapi persoalan yang terjadi di lapangan, juga menindaklanjuti pengawasan, pihaknya akan terus lakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi,” kata Rahem.
Pihaknya berharap jangan sampai mengendurkan semangat dalam menegakkan keadilan Pemilu ditengah Pandemi Covid-19. “Pilkada harus tetap dikawal dan Keamanan dan kesehatan pemilih jangan sampai dilupakan,” tambahnya.