Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP LAKUKAN KOORDINASI PENGAWASAN PDPB DENGAN KPU SETEMPAT

Bawaslu Sumenep

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumenep  Hosnan Hermawan,  saat berkoordinasi di Kantor KPU.

Usai melaksanakan pemilu dan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid.

Malik Mustafa, Divisi Perencanaan data dan Informasi menyampaikan Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB adalah kegiatan memperbarui data pemilih berdasarkan DPT hasil pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk data WNI di luar negeri. Tujuan utamanya adalah memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan guna mendukung penyusunan DPT pada pemilu mendatang.

Penting untuk dipahami bahwa data pemilih bersifat dinamis. Perubahan senantiasa terjadi akibat dinamika kependudukan seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili. Sejarah demokrasi Indonesia mencatat bahwa ketidakakuratan data pemilih kerap menjadi sumber sengketa pemilu. Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban memastikan data pemilih yang representatif, valid, dan terkini. Di sinilah pentingnya kerja berkelanjutan dalam pemutakhiran data.

Dengan demikian, Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan maka Bawaslu Kabupaten Sumenep melakukan Koordinasi dengan KPU setempat.

Hosnan Hermawan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas mejelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Sumenep akan melakukan Pengawasan secara langsung terhadap proses PDPB yang dilakukan oleh KPU Sumenep.

“Selain itu Bawaslu Sumenep telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan, diantaranya melakukan Konsolidasi data pemilih hasil pengawasan pemilu dan pemilihan terakhir sebagai bahan dalam melakukan Pengawasan PDPB, menyusun peta wilayah rawan PDPB berdasarkan variable hak pilih, serta berkoordinasi dengan KPU Sumenep, Dinas setempat, dan instansi terkait. selain itu banyak langkah - langkah lain yang tentu kami lakukan” tegasnya.

Pihaknya menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep akan gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan pada Hari Rabu, 2  Juli 2025 bertempat di RPP Kantor KPU Kabupaten Sumenep.

@Humas Bawaslu Sumenep