BAWASLU SUMENEP LAKUKAN ANTISIPASI PENDAFTAR DI HARI TERAKHIR
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Bawaslu Sumenep terus lakukan pengawasan melekat terhadap proses penyerahan berkas Bacaleg yang dilakukan secara Online dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(13 Mei 2023)
Tahapan penerimaan bakal calon legislatif dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023. Hari ini Sabtu 13 Mei 2023 telah memasuki hari ke 13 pendaftaran Bakal Calon Legislatif. Dari hasil pantauan Pengawasan Bawaslu Sumenep untuk per hari ini terdapat 2 (dua) partai yang mendatangi Kantor KPU Sumenep untuk mendaftarkan diri bakal calon legislatif, diantaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Imam Syafi'i selaku Penanggung Jawab Tim Fasilitasi pengawasan pendaftaran bakal calon legislatif Bawaslu Kabupaten Sumenep, menyampaikan bahwa telah banyak partai yang datang ke KPU Kabupaten Sumenep mulai dari yang berkoordinasi dan konsultasi tentang kelengkapan dokumen pendaftaran, hingga partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif dari masing- masing partai politik. Terdapat 7 (tujuh) Partai Politik yang telah mendaftarkan bakal calon ke KPU. Ada 6 partai politik yang diterima dan 1 belum diterima.

Adapun 6 partai politik yang telah diterima dan dinyatakan lengkap diantaranya Partai Nasdem, PAN, partai Ummat, PKS, PBB dan PKB, untuk 1 partai politik masih melengkapi kekurangan dokumen. Sementara untuk 11 Partai Politik yang Belum Melakukan Pendaftaran ke KPU Kabupaten Sumenep.
Imam Syafi'i menyampaikan dalam rangka untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam proses Pendaftaran bakal calon di hari akhir pendaftaran, maka Bawaslu akan meningkatkan pencegahan dan pengawasannya.
"Sehingga Bawaslu Untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran terhadap melampaui batas akhir pendaftaran, Bawaslu Sumenep akan menggerakkan semua Tim Fasilitasi Pencalonan di kantor KPU Sumenep dengan berbagai strategi pengawasan.
(Humas Bawaslu Sumenep)