Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP INGATKAN JAJARAN AWASI KETAT PELAKSANAAN COKLIT

launching posko kawal hak pilih

jajaran panwaslu kecamatan saat mengkuti kegiatan apel launchng Posko Kawal Hak Pilih di halaman kantor Bawaslu Kabupaten sumenep (26/06/2024).

Sumenep, Badan Pengawas pemilin umum (Bawaslu) kabupaen Sumenep secara resmi menggelar  Apel Launching Posko Kawal Hak Pilih Pada Tahapan Pemukhtahiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada hari Rabu (26/06/2024).

Apel yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten sumenep diikuti oleh komisoner bawaslu kabupaten sumenep,Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Jajaran Kesekretariatan dan dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Hosnan Hemawan.

Dalam arahannya kepada seluruh peserta apel Hosnan hermawan menyatakan, bahwa tugas pengawasan penyusunan daftar pemilih Tahun 2024 adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan.

“ini sebagi bentuk tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI noor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan pelanggaraan dan pengawasan penysunan daftar pemilih dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024,”ujarnya.

Perlu dipahami bersama kepada seluruh jajaran pengawas ad hoc se-Kabupaten Sumenep agar secara maksimal mengawasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara ketat dan terus mencermati proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

"Jika kinerja mereka tidak sesuai regulasi, tolong segera laporkan atau koordinasi kepada kami," imbuhnya.

Kepada seluruh pengawas adhoc harapannya harus bisa secara aktif mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya, mulai dari tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) hingga pelaksanaan pemungutan suara. 

Sebab  Daftar pemilih yang akurat merupakan bentuk jaminan terlaksananya hak pilih warga negara, karena syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah telah terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka mereka telah mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Terhadap  pemilih rentan Seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan konflik, bencana, dan relokasi pembangunan, yang berpotensi terabaikan hak pilihnya.Maka Sebagai bentuk upaya pencegahan,saat menutup arahannya  Kepada seluruh jajaran adhoc untuk mendirikan posko keliling kawal hak pilih di masing-masing kecamatan.

"Bentuk patroli menyesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan di wilayah masing-masing," terangnya.

Selain itu yang tidak kalah pentingnya, kewajiban pengawas ad hoc harus bisa tertib dalam menyusun laporan pengawasan yang dilakukan secara berjenjang.

"Ini adalah bagian kepedulian kita dalam mengawal demokrasi di Indonesia untuk memilih pemimpin yang amanah,"tutup Hosnan.(*)

@Humas Bawaslu Sumenep