Bawaslu Sumenep : Ikuti Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Oleh Komisi Informasi Jawa Timur
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Bawaslu Sumenep telah mengirimkan SAQ Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur sebagai upaya untuk menjadi lembaga publik yang transparan dan informative, Senin (29/08/2022).
Imam Syafii, MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Dan Data Informasi Bawaslu Sumenep, memaparkan bahwa SAQ tersebut sebagai alat kerja penilaian KI Jawa Timur telah diisi sesuai data yang di umumkan di Website PPID Bawaslu Sumenep.
“Terdapat 60 Pertanyaan dalam SAQ itu, dari sekian banyak pertanyaan hanya 2 yang Bawaslu Sumenep tidak menguasai data tersebut, dikarenakan data itu dikerjakan di Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu tentang keuangan,” katanya.
Imam melanjutkan, tanggal 30 Agustus sampai 5 September 2022 KI akan melakukan penilain terhadap SAQ tersebut, 12 - 26 September 2022 Visitasi Badan Publik, 10 - 14 Oktober 2022 akan dilakukan Wawancara Badan Publik oleh Komisi Informasi.
“Selanjutnya PPID Bawaslu Sumenep akan melakukan persiapan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Visitasi dan wawancara, Insyaallah Semua sudah siap tinggal penyempurnaan saja,” katanya.
Menurutnya, SAQ Bawaslu Sumenep bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur telah diperiksa satu-satu oleh Bawaslu Jatim dengan menggunakan standar yang disediakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Baik itu link pada website, ada atau tidaknya data atau informasi pada link tersebut, bahkan ke jumlah informasi yang disediakan.
Dikutip dari Laman Resmi Bawaslu Provinsi Jaw Timur, Anggota Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo menyampaikan transparansi memang menjadi salah satu prinsip yang harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Realitas ini kemudian akan semakin menantang, terutama dengan lolosnya 24 partai politik dalam proses pendaftaran pemilu. Jumlah ini sendiri hampir 2x lipat dari jumlah partai politik yang dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya pada pemilu 2019.
“Kami berharap bisa mendorong agar jajaran pengawas pemilu di Provinsi Jawa Timur tidak hanya menjadi pengawas atas penyelenggaraan pemilu tetapi juga jadi lembaga yang transparan dan informatif,” tambahnya.
(Humas Bawaslu Sumenep)