Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP IKUTI EVALUASI HASIL PENGAWASAN COKLIT SE-JAWA TIMUR

evaluasi hasil pengawasan coklit

Agenda Foto bersama Saat Penutupan Rapat Evaluasi Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Daftar Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur,Surabaya (28/07/2024).

Surabaya, Dalam rangka pengawasan Tahapan Pemukhtahiran dan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Wali Kota dan wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Evaluasi Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Daftar Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur,  26-28 Juli 2024. Adapu tujuan pelaksanaan rapat kali ini untuk melakukan validasi data hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) dari 38 Kabupaten/Kota Se-Jawa Tmur. Peserta terdiri dari Koordinator divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat, kepala sub bagian pengawasan dan satu orang staf teknis pengawasan.

Bawaslu Kabupaten Sumenep diwakili oleh koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hosnan Hermawan, selaku peserta rapat menyampaikan laporan hasil pengawasan yang diakukan selama masa uji petik mulai dari prosedur pelaksanaan coklit, Kepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel sticker, dicoklit tetapi tidak ditemel sticker, pantarlih yang terbukti sebgai anggota parpol hingga pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

Eka rahmawati saat memberikan arahan Pada rapat kali ini juga menjelaskan, yang menjadi fokus utama sebagai bahan evaluasi berdasarkan data hasil uji petik yang sudah dilakukan Jajaran Bawaslu Provinsi jawa timur selama 21 Hari menjadi hal penting dalam pelaksanaan pilkada 2024 sehingga validasi data pemilih sangat penting untuk menghindari kendala teknis dan administratif pada hari pemilihan serta untuk mencegah terjadinya pelanggaraan pada tahapan pemilihan.

“kami ingin melihat secara rinci dan melakukan koreksi apakah data yang dihasilkan sudah sesuai apa belum, sehingga kita jadikan catatan bersama sebagai bahan evaluasi,” Ujarnya.

Selanjutnya terkait TPS lokasi Khusus Bawalu Kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan penanggung jawab lokasi khusus utuk mengetahui kebutuhan TPS dan data Pemilih pada Lokasi khusus serta membuat surat imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait potensi kerawanan pada penyusunan daftar pemilih lokasi khusus.

“masih ada beberapa data TPS lokasi khusus yang perlu kita update kembali apakah ada perubahan atau tidak, jangan sampai ada masala terkait lokasi khusus,”Tegasnya.

Kepala Bidang DP3AK Bu lis, saat memberikan materi menyampaikan capaian kinerja yang sudah dilakukan sudah mencapai 9,6% target Nasional 9,9% sehingga kurang 0,4% karena masih termasuk pemilh rentan yang didalamnya ada Korban bencana alam dan bencana Sosial. Pihaknya juga mengaku aktif  untuk mendatangi panti asuhan, panti jompo, panti sosial serta berkoordinasi dengan pihak terkait data anak dan orang dewasa diluar pengasuhan keluarga seperti Pengamen dan Anak Jalanan.

“untuk sinkronisasi data pemilih dan data penduduk kita pastikan data yang kita sandingkan data yang hidup. Bukan data yang sudah meninggal, kita juga koordinasikan terkait warga negara yang sudah dicabut hak pilihnya,”Jelasnya.

KPU provinsi jawa timur Insan Qoriawan, yang turut menjadi narasumber mengucapkan banyak terima kasih kepada Jajaran Bawaslu Jawa Timur yang telah melakukan tugas pengawasan kepada jajaran KPU dan juga telah memberikan saran perbaikan (Sarper). Dari hasil data coklit KPU Provinsi Jawa Timur 28 Juli 2024 akan dilakukan rekap PPS sehingga nanti akan ada perbedaan data hasil coklit dengan Sidalih, TPS juga akan bertambah karena ada sarper Bawaslu terkait penambahan TPS.

Dari 416 lokasi khusus pada pemilu 2024 hanya ada 3 kabupaten/kota yang tidak ada lokasi khususnya yaitu kota Batu, Blitar dan Madiun. Untuk diketahui sampai dengan hari ini ada usulan sebanyak 141 TPS yang sudah masuk ke KPU Provinsi Jawa Tmur. “Penyusunan Daftar pemilih di lokasi khusus ini menjadi tanggung jawab kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS. Untuk pemetaan lokasi Khusus menurut rencana akan dilakukan tanggal 11 Agustus 2024,”pungkasnya.

@Humas Bawaslu Sumenep