BAWASLU SUMENEP HIMBAU PANWASCAM AGAR PROAKTIF
|
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan, M.Pd (atas Podium).
sumenep.bawaslu.go.id – Sumenep. Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi dibuka Senin, (10/2/2020).
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan menerangkan, tanggal 10 s/d 16 Februari 2020 merupakan pengumuman pendaftaran, sementara pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 16 s/d 22 Februari 2020, Serta Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi, pemeriksaan keabsahan dan legalitas, dan Pelaksanaan tes wawancara.
“Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati merupakan seleksi terbuka, semua lapisan masyarakat yang memenuhi ketentuan persyaratan diperkenankan mendaftar. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwas Pemilihan Kecamatan se-kabupaten Sumenep, kantor kecamatan, kantor kepala desa maupun di laman Media Sosial Panwas Pemilihan Kecamatan,”. Jelasnya.
Hosnan Hermawan menambahkan, Panwas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati tahun 2020 tentu memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap potensi pendaftar di masing masing kecamatan, besar harapan proses rekrutmen ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, minat masyarakat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa akan meningkat, sebab tugas Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pilkada tahun 2020 tidak seberat Pemilu tahun 2019 lalu. Selain itu Hosnan Juga menghimbau agar Panwaslu Kecamatan untuk proaktif dalam menyebarluaskan informasi rekrutmen tersebut sehingga pendaftar dimasing masing kecamatan memenuhi kouta sesuai Juknis yang berlaku.
Administrasi Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Unduh
(Humas Bawaslu Sumenep)