Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP HIMBAU PANWASCAM AGAR PROAKTIF

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan, M.Pd (atas Podium).

sumenep.bawaslu.go.id – Sumenep. Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020  tentang Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi dibuka Senin, (10/2/2020).

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan menerangkan, tanggal 10 s/d 16 Februari 2020 merupakan pengumuman pendaftaran, sementara pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 16 s/d 22 Februari 2020, Serta Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi, pemeriksaan keabsahan dan legalitas, dan Pelaksanaan tes wawancara.

“Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  merupakan seleksi terbuka, semua lapisan masyarakat yang memenuhi  ketentuan persyaratan diperkenankan mendaftar. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat  Panwas Pemilihan Kecamatan se-kabupaten Sumenep, kantor kecamatan, kantor kepala desa maupun di laman Media Sosial Panwas Pemilihan Kecamatan,”. Jelasnya.

Hosnan Hermawan menambahkan, Panwas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati tahun 2020  tentu memiliki pemahaman yang  komprehensif terhadap potensi pendaftar di masing masing kecamatan, besar harapan proses rekrutmen ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, minat masyarakat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa  akan meningkat, sebab tugas Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pilkada tahun 2020 tidak seberat Pemilu tahun 2019 lalu. Selain itu Hosnan Juga menghimbau agar Panwaslu Kecamatan untuk proaktif dalam menyebarluaskan informasi rekrutmen tersebut sehingga pendaftar dimasing masing kecamatan memenuhi kouta sesuai  Juknis yang berlaku.

 

Administrasi Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa                    Unduh

(Humas Bawaslu Sumenep)

 

Tag
Berita
Pilkada 2024
Publikasi