BAWASLU SUMENEP HIMBAU CALEG TERPILIH PATUHI LHKPN
|
Komisioner Bawaslu Sumenep saat berkoordinasi dengan KPU Sumenepterkait penyerahan berkas usulan pelantikan caleg terpilih ke Pemkab Sumenep
sumenep.bawaslu.go.id Pasca penetapan calon legislatif terpilih, KPU Kabupaten Sumenep berkewajiban untuk menyerahkan berkas usulan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2024 yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui pemerintah kabupaten Sumenep. Salah satu persyaratan pengusulan pelantikan adalah penyampaian tanda terima pelaporan harta kekayaan calon terpilih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat tujuh hari setelah penetapan. Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menghimbau seluruh Caleg terpilih yang telah ditetapkan patuhi ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ditemui disela-sela kegiatan rapat di kantor KPU Sumenep. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut mengatakan, “Sudah menjadi kewajiban sebagai pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaannya, termasuk diantaranya para calon legislatif yang telah ditetapkan ini. Maka, kita harus mempertanggung jawabkannya kepada publik”, ungkapnya.
Menyikapi adanya temuan tiga caleg yang belum menyerahkan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 37 ayat 2 tentang ketentuan penetapan calon terpilih dalam Pemilu. Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Sumenep itu mengungkapkan bahwa jika mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 ayat 3 yakni bilamana calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Kabupaten/Kota, maka sudah tepat KPU Sumenep dalam hal ini tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam berkas usulan pelantikan kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.
“Dari informasi yang kami terima, ketiga caleg tersebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil 1 atas nama Musahwi A.MA, dapil 3 atas nama Siti Hosna, M.Hum dan dapil 5 atas nama Gunaifi Syarif Arrodhy, jika dilihat dari jumlah caleg yang lolos penetapan kemarin maka sudah ada 47 nama caleg yang diajukan KPU Sumenep untuk dilantik nantinya”, ujarnya.
Anwar Noris juga berharap untuk ketiga caleg yang belum lengkap persyaratannya itu untuk segera melengkapi dan menyerahkan ke KPU Sumenep dalam waktu dekat. Perlu diketahui juga saat ini Seluruh komisioner Bawaslu Sumenep telah merampungkan Laporan Harta Kekayannya selaku penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Humas Bawaslu Sumenep)