Bawaslu Sumenep Himbau Bupati Agar Tidak Melakukan Mutasi
|
sumenep.bawaslu.go.id- Sumenep. Dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran pada tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Sumenep mengirimkan surat himbauan kepada bupati terkait larangan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada tahun 2020.
Anwar Noris selaku Ketua Bawaslu Sumenep menerangkan, Surat Bawaslu dengan Nomor: 0292/K.JI-26/PM.00.02/XII/2019 telah dikirim pada hari Kamis (2/01/2020). Surat tersebut berisi, salah satunya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019, Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yaitu pada tanggal 8 Juli 2020. Artinya kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,”. Tegas Noris.
“Dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada ayat 5, berbunyi, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Noris berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak agar mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.
(Humas Bawaslu Sumenep)